Kabar Gembira, Pemkot Mojokerto Hapus Denda Pajak Daerah hingga 30 Agustus 2026

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari membuat kebijakan program bebas denda pajak daerah yang berlangsung sampai 30 Agustus 2026. 

Tayang:
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
DORONG EKONOMI - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam kegiatan sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku UMKM Kecamatan Prajurit Kulon yang digelar di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Mojokerto menghapus denda tunggakan pajak daerah hingga 30 Agustus 2026.
  • Masyarakat juga mendapat keringanan BPHTB sebesar 50 persen untuk program tertentu.
  • Selain itu, tersedia diskon 70 persen penyewaan videotron milik Pemkot dalam rangka HUT ke-108 Kota Mojokerto.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pemerintah Kota Mojokerto memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pembebasan denda pajak daerah yang berlaku hingga 30 Agustus 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu warga yang masih memiliki tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Program tersebut diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-108 Kota Mojokerto dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Selain pembebasan denda pajak, Pemkot Mojokerto juga menghadirkan sejumlah insentif lain untuk masyarakat.

Salah satunya berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen untuk layanan tertentu yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah berharap berbagai program keringanan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, khususnya warga yang selama ini masih memiliki tunggakan atau sedang mengurus administrasi pertanahan.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Mojokerto juga ingin mendorong peningkatan penerimaan daerah yang nantinya akan digunakan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.

Baca juga: Pesan Wali Kota Mojokerto Ning Ita untuk Satpol PP, Jangan Arogan saat Lakukan Penertiban

Warga Bisa Melunasi Tunggakan Pajak Tanpa Denda

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengatakan masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah tanpa dikenai denda.

"Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, dapat memanfaatkan program ini karena kesempatan membayar pajak tanpa denda," ujar perempuan yang akrab disapa Ning Ita, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

BPHTB Dapat Potongan 50 Persen

Selain program bebas denda pajak, Pemkot Mojokerto juga memberikan keringanan biaya BPHTB sebesar 50 persen.

Insentif tersebut berlaku untuk pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hibah, serta pembagian hak bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Program keringanan BPHTB tersebut juga berlaku hingga 30 Agustus 2026.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved