Hadi Bingung Rumahnya Dilelang karena Punya Utang Rp 20 Juta, Koperasi Mendadak Lenyap
Seorang warga kehilangan rumahnya setelah utang koperasi Rp 20 juta. Kini, koperasi tempat warga meminjam uang itu mendadak lenyap.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga kehilangan rumahnya setelah utang koperasi Rp 20 juta.
Kini, koperasi tempat warga meminjam uang itu mendadak lenyap.
Koperasi itu berinisial MS, terletak di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).
Koperasi MS diduga tutup usai lelang tanah nasabah, Hadi Sasmito (44), yang meminjam uang Rp 20 juta.
Dalam tiga hari terakhir, tim redaksi mengunjungi alamat koperasi MS untuk meminta konfirmasi.
Namun, di lokasi ruko yang pernah dijadikan koperasi, kondisi tutup dan tidak ada papan nama yang menunjukkan adanya koperasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa koperasi tersebut telah pindah ke Kecamatan Karangawen.
Hasil penelusuran Google Map tidak ditemukan koperasi atas nama MS.
Diketahui, Hadi meminjam uang Rp 20 juta pada tahun 2016.
Namun, karena keterbatasan ekonomi dan tidak mampu memenuhi kewajiban utang, tanah tersebut dilelang oleh pihak koperasi, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Nasabah Kehilangan Rp 9 Miliar karena Ulah Pemilik Koperasi, Ternyata Bisnisnya Tak Berizin
Pada tahun 2019, Hadi memenuhi panggilan koperasi untuk menyelesaikan urusan utang tersebut.
Namun, karena pihak koperasi meminta Rp 40 juta saat itu juga, Hadi tidak mampu membayarnya.
Alih-alih meminta waktu 2 atau 3 bulan untuk menyiapkan uang Rp 40 juta, permintaan Hadi ditolak, dan koperasi kekeh untuk melelang tanah Hadi.
Kuasa hukum Hadi, Choirin Nizar Alqodari, mengonfirmasi bahwa koperasi MS tersebut kini sudah tidak beroperasi.
"Iya, untuk tutupnya sejak kapan kita tidak tahu," ujar Nizar, dihubungi melalui telepon, Kamis (28/8/2025) siang.
Meskipun begitu, Nizar pernah menjumpai koperasi tersebut buka di antara tahun 2021 dan 2022, masih beroperasi ketika ada suatu urusan.
"Jadi mungkin tahun 2022 saya pernah mengurus di sana itu masih buka, tapi ya ini udah berapa tahun," ungkapnya.
Terkait kasus Hadi, lanjut Nizar, sudah berkomunikasi dengan inisial L, owner koperasi sekaligus notaris, untuk mediasi perkara lelang tersebut pada awal bulan depan.
"Bulan ini memang belum bisa karena ada kesibukan, tetapi dari pihak koperasi kemarin mengupayakan agar awal bulan nanti mediasi kekeluargaan," jelas Nizar.
Baca juga: Karyawan Koperasi Kaget Uang Titipan Rp 2 Juta Raib di Dekat Bantal, Motor Majikan Juga Dimaling
Dalam kasus lain, seorang nasabah koperasi rugi Rp 9 miliar karena ulah pemiliknya.
Pelaku adalah HS (57), Ketua Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh.
HS menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat.
Korban diketahui berjumlah 203 orang.
Semua adalah warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, HS menjanjikan kepada nasabah akan mendapatkan keuntungan antara 0,3 persen hingga 2 persen dari dana yang disimpan.
Bukannya keuntungan, para nasabah kesulitan untuk menarik dana yang telah disimpannya sejak tahun 2024.
"Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan. Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp 9 miliar," kata Dian kepada wartawan, Rabu (27/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.
Dian menjelaskan bahwa BMT Muamaroh, yang berdiri sejak tahun 2003, menawarkan berbagai jenis produk simpanan kepada masyarakat.
Adapun produk yang ditawarkan seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka.
Tersangka HS menjalankan bisnisnya menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan.
Namun, dalam menjalankan bisnisnya, justru tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan berupa keuntungan setiap bulannya.
Bukannya keuntungan, uang nasabah yang disetorkan hilang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
"Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3 persen hingga 2 persen sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut," ujar Dian.
Kini, HS telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Dian.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kehilangan rumahnya setelah utang koperasi Rp 20 j
Kabupaten Demak
Koperasi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kisah Sulasmi Nenek Hidup Sebatang Kara Tak Pernah Dapat Bansos, Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Penadah Motor Curian di Jember Diciduk, Jual Hasil Curian Mulai Rp1 Juta |
![]() |
---|
Pelaku Penikaman Bos Warung Angkringan di Ngawi Akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|
Terjerat Judi Online, Pria Asal Jember Dibekuk di Pabrik Kayu Bondowoso |
![]() |
---|
Polres Kediri Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan: Kami Ikut Berduka yang Sedalam-dalamnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.