Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelapkan Uang Ratusan Nasabah sampai Rp9 M, Cara Pemilik Koperasi Terkuak Lewat Profit Besar

Bukannya keuntungan, para nasabah malah kesulitan untuk menarik dana yang telah disimpan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Polda Banten
PENIPUAN PEMILIK KOPERASI - Ketua BMT Muamaroh, HS, saat ditangkap Polda Banten usai dilaporkan melakukan penggelapan dana nasabah Rp9 miliar. 

Kini, HS telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP.

HS juga melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

"Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Dian.

KASUS PENGGELAPAN UANG - Foto ilustrasi terkait berita Ketua Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh, HS (57), menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat Rp 9 miliar. Bisnisnya ternyata tak berizin.
Ilustrasi berita Ketua Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh, HS (57), menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat Rp9 miliar. Bisnisnya ternyata tak berizin. (Freepik/raoulbunda)

Dugaan penipuan juga dialami Hadi Sasmito (44), seorang warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Ia tak menyangka rumah dan pekarangan yang ditempati kini berpindah tangan.

Sertifikat tanah seluas 17 x 13 meter persegi tersebut kini atas nama orang lain setelah dilelang akibat pinjaman Rp20 juta di koperasi.

Hadi mengetahui hal ini ketika seseorang datang ke rumahnya untuk meninjau properti yang disebut akan dibeli.

"Kemarin ada yang datang, katanya mau dijual," ujar Hadi saat ditemui di Desa Trengguli, Senin (25/8/2025).

"Terus saya klarifikasi ke koperasi, ternyata ruko koperasinya sudah tutup," imbuhnya.

Baca juga: Tangis Ayah Ungkap Affan Rela Putus Sekolah Demi Jadi Tumpuan Keluarga: Dia Orangnya Penurut

Berdasarkan pantauan Kompas.com, ruko yang dulu menjadi kantor koperasi kini tutup dan digembok.

Informasi yang dihimpun, koperasi sudah pindah alamat dan berganti direktur.

Kisah ini bermula tahun 2016, ketika Hadi meminjam Rp20 juta di koperasi dengan jaminan tanah dan rumah yang saat tersebut masih berupa letter C.

Dari total pinjaman, ia hanya menerima Rp11 juta.

Sisanya, Rp9 juta, digunakan untuk pembuatan sertifikat tanah.

"Utang Rp20 juta, yang saya terima Rp11 juta. Yang Rp9 juta katanya untuk biaya sertifikat," kata Hadi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved