Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelapkan Uang Ratusan Nasabah sampai Rp9 M, Cara Pemilik Koperasi Terkuak Lewat Profit Besar

Bukannya keuntungan, para nasabah malah kesulitan untuk menarik dana yang telah disimpan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Polda Banten
PENIPUAN PEMILIK KOPERASI - Ketua BMT Muamaroh, HS, saat ditangkap Polda Banten usai dilaporkan melakukan penggelapan dana nasabah Rp9 miliar. 

Pinjaman tersebut semula untuk biaya merantau.

Namun, karena kesulitan ekonomi, Hadi tidak bisa rutin membayar angsuran.

Ia mengaku pernah memenuhi panggilan koperasi pada 2019 untuk melunasi.

"Saya sudah tawar Rp40 juta, tapi tetap mau dilelang."

"Beberapa bulan kemudian tahu-tahu rumah sudah ada pemenang lelang," ungkapnya.

Kuasa hukum Hadi, Choirin Nizar Alqodari menyebut, pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pelelangan dimenangkan oleh pembeli berinisial SH dengan harga Rp102,7 juta pada Juli 2019.

"Ini yang jadi PR, utang Rp20 juta, tapi tanah dan rumah senilai ratusan juta dilelang."

"Padahal klien kami sudah ada iktikad baik mau melunasi Rp40 juta," kata Nizar.

Ia mempertanyakan mekanisme lelang yang dianggap tidak berpihak pada asas kekeluargaan koperasi.

Pihaknya juga sudah mencoba menghubungi koperasi, namun belum ada respons.

"Kami minta persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi sampai sekarang belum ada titik temu," tegasnya.

Hadi kini hanya berharap rumah dan tanahnya bisa kembali.

Ia siap membayar utang beserta bunga sesuai kesepakatan.

Baca juga: Jeritan Pilu Ibunda Affan ke Anies yang Melayat, Minta Keadilan Ditegakkan: Hukum Seberat-beratnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved