Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Pasca Ojol Tewas Ditabrak Rantis

Sosok Pengemudi Rantis yang Tabrak dan Lindas Affan Driver Ojol hingga Tewas Terungkap

Sosok pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan terungkap.

Instagram/idextratime
PENGEMUDI RANTIS - Divisi Propam Polri menampilkan tujuh anggota Brimob Polri yang berada di Rantis yang menabrak Affan Kurniawan (21), driver ojol hingga tewas saat demo pada Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan (21), driver ojek online saat demo di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) akhirnya terungkap.

Ia adalah Bripka R.

Dalam kasus ini, tujuh anggota polisi telah diperiksa oleh Propam Polri.

Peranan ketujuh polisi tersebut diungkap oleh Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.

Baca juga: Jeritan Pilu Ibunda Affan ke Anies yang Melayat, Minta Keadilan Ditegakkan: Hukum Seberat-beratnya

Peranan 7 polisi

Diketahui tujuh polisi tersebut berinisial, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Irjen Abdul Karim mengatakan, ada dua orang yang duduk di bagian kemudi Rantis Brimob Polri.

Sementara lima orang lainnya duduk di kursi belakang.

"2 orang duduk di kursi kemudi, 5 orang lainnya duduk di kursi belakang," ucap Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

Polisi yang mengemudikan Rantis Brimob Polri tersebut adalah Bripka R, lalu di sampingnya, Kompol C.

"Adapun pengemudi yaitu, Bripka R sedangkan yang duduk disebelah pengemudi Kompol C," kata Abdul Karim.

"Sedangkan yang duduk di belakang lima orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka Y," imbuhnya.

PENGEMUDI RANTIS - Divisi Propam Polri menampilkan tujuh anggota Brimob Polri yang berada di Rantis yang menabrak Affan Kurniawan (21), driver ojol hingga tewas saat demo pada Kamis (28/8/2025).
PENGEMUDI RANTIS - Divisi Propam Polri menampilkan tujuh anggota Brimob Polri yang berada di Rantis yang menabrak Affan Kurniawan (21), driver ojol hingga tewas saat demo pada Kamis (28/8/2025). (Instagram/idextratime)

Terbukti Langgar Etik

Abdul Karim menyatakan, tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Abdul Karim. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved