Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Arti DPR RI Nonaktif Masih Terima Gaji dan Tunjangan? Ini Penjelasannya di Peraturan DPR dan UUD

Apa arti DPR RI nonaktif? Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Adies Kadir masih terima gaji dan bisa menjabat lagi?

Editor: Hefty Suud
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
GEDUNG DPR RI - Ilustrasi gedung DPR RI, Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta. Beberapa politisi dinonaktifkan dari DPR RI usai didemo masyarakat, apakah arti DPR nonaktif sama dengan dipecat? Berikut penjelasan lengkapnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Beberapa politisi dinonaktifkan dari Dewan Perwakilan Raykat Republik Indonesia (DPR RI) usai masyarakat demo besar-besaran. 

Diketahui, sikap, fungsi, gaji dan tunjangan DPR RI belakangan jadi sorotan hingga memantik amarah masyarakat. 

Karena itu, terjadi demo di beberapa daerah, termasuk di depan gedung DPR RI

Masyarakat memprotes gaji dan tunjangan DPR RI yang fantastis, mengingat kondisi ekonomi sedang sulit.

Bahkan bergaung usulan pembubaran DPR RI

Imbas demo tersebut, beberapa anggota DPR RI yang memperkeruh suasana dengan ucapan atau sikap tak berempati, dinonaktifkan

Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, bahkan Adies Kadir yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI

Namun kini masyarakat menyoroti apa arti DPR RI nonaktif? 

Sebab penonaktifan ini, kabarnya beda dengan pemecatan. 

Lantas apakah anggota DPR RI yang dinonaktifkan masih bisa kembali duduk di parlemen? 

Berikut beda DPR nonaktif dan dipecat, melansir dari Kompas.com. 

Beda status DPR nonaktif dan dipecat

Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan dipecat.

Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan.

Status nonaktif pada anggota DPR sama dengan pemberhentian sementara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved