Berita Viral
Arti DPR RI Nonaktif Masih Terima Gaji dan Tunjangan? Ini Penjelasannya di Peraturan DPR dan UUD
Apa arti DPR RI nonaktif? Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Adies Kadir masih terima gaji dan bisa menjabat lagi?
TRIBUNJATIM.COM - Beberapa politisi dinonaktifkan dari Dewan Perwakilan Raykat Republik Indonesia (DPR RI) usai masyarakat demo besar-besaran.
Diketahui, sikap, fungsi, gaji dan tunjangan DPR RI belakangan jadi sorotan hingga memantik amarah masyarakat.
Karena itu, terjadi demo di beberapa daerah, termasuk di depan gedung DPR RI.
Masyarakat memprotes gaji dan tunjangan DPR RI yang fantastis, mengingat kondisi ekonomi sedang sulit.
Bahkan bergaung usulan pembubaran DPR RI.
Imbas demo tersebut, beberapa anggota DPR RI yang memperkeruh suasana dengan ucapan atau sikap tak berempati, dinonaktifkan.
Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, bahkan Adies Kadir yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Namun kini masyarakat menyoroti apa arti DPR RI nonaktif?
Sebab penonaktifan ini, kabarnya beda dengan pemecatan.
Lantas apakah anggota DPR RI yang dinonaktifkan masih bisa kembali duduk di parlemen?
Berikut beda DPR nonaktif dan dipecat, melansir dari Kompas.com.
Beda status DPR nonaktif dan dipecat
Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan dipecat.
Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan.
Status nonaktif pada anggota DPR sama dengan pemberhentian sementara.
Artinya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak kehilangan statusnya sebagai anggota DPR. Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif.
Baca juga: Sosok & Rekam Jejak Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya yang Dinonaktifkan dari DPR RI
Lantaran masih anggota dewan aktif, mereka juga tetap berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya.
Hal ini sesuai pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam Pasal 19 ayat 4, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Baca juga: Sosok Adies Kadir Viral Berterima Kasih Tunjangan Beras Rp12 Juta, Kini Dinonaktifkan dari DPR RI
Pemecatan DPR melalui mekanisme lebih panjang
Sementara, pemecatan berarti pencabutan permanen status keanggotaan di DPR yang biasanya melalui mekanisme lebih panjang dan melibatkan partai politik pengusung maupun keputusan resmi lembaga legislatif.
Di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.
Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
Selain itu, presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR dan tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.
Namun, pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
Dikutip dari Kompas.com (13/10/2020), sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan, seperti:

Baca juga: 3 Poin Penting Pernyataan Presiden Prabowo Terkait Demo DPR RI, Termasuk Pencabutan Tunjangan
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun
- Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
- Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
- Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
- Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD
- Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau
- Menjadi anggota partai politik lain.
Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
Presiden kemudian akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.
Selain alasan itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MKD akan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai pemberhentian tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral lainnya
DPR RI
Ahmad Sahroni
Nafa Urbach
Eko Patrio
Uya Kuya
Adies Kadir
arti DPR RI nonaktif
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Lindungi Fasilitas Umum dari Perusak, Aksi Warga Lari Halau Sejumlah Orang Tak Dikenal Viral |
![]() |
---|
5 DPR RI yang Dinonaktifkan Masih Bisa Aktif Kembali Jadi Anggota Dewan: Partai Takut |
![]() |
---|
Daftar Lokasi 9 Titik Demo 1 September 2025 di Jakarta, di Depan Gedung DPR/MPR RI Hingga Brimob |
![]() |
---|
Keluarga Teriak Puskesmas Kosong saat Ada Pasien Mau Melahirkan, Petugas Bantah: Live di Ruang Jaga |
![]() |
---|
Keberadaan Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Sri Mulyani saat Rumah Dijarah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.