Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Begini 3 Cara Pecat Anggota DPR RI, Mengapa Presiden Tak Bisa?

Tengah ramai diperbincangkan sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik mulai 1 September 2025.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
TUNTUTAN BUBARKAN DPR - DPR RI menggelar rapat paripurna ke-11 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). 

Pemberhentian antar waktu dapat dilakukan jika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

2. Penggantian antar waktu

Cara ini bisa dilakukan sesuai dengan keputusan partai masing-masing atau biasanya disebut dengan recall (pemanggilan kembali).

3. Pemberhentian sementara

Cara berikutnya untuk memberhentikan anggota DPR adalah dengan melakukan pemberhentian sementara.

Pemberhentian sementara bisa dilakukan karena beberapa hal, misalnya anggota DPR menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Atau, bisa juga karena anggota DPR menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Baca juga: Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach Dinonaktifkan, Apa Beda Status DPR Nonaktif dan Dipecat?

Di sisi lain, mekanisme pemberhentian anggota DPR juga sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, ada sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan.

Merujuk pada peraturan tersebut, anggota DPR di antaranya dapat diberhentikan jika:

  • Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun
  • Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
  • Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  • Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
  • Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD
  • Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Menjadi anggota partai politik lain. 

Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin 3, 4, 7, dan 8 diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.

Presiden lalu akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut. 

Sementara untuk alasan selain itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dengan mekanisme ini, kontrol terhadap anggota DPR tidak hanya datang dari internal, tetapi juga memiliki jalur hukum yang jelas.

Mengapa Presiden Tak Bisa Pecat DPR?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved