Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Begini 3 Cara Pecat Anggota DPR RI, Mengapa Presiden Tak Bisa?

Tengah ramai diperbincangkan sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik mulai 1 September 2025.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
TUNTUTAN BUBARKAN DPR - DPR RI menggelar rapat paripurna ke-11 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). 

Menurut sistem pemerintahan di Indonesia, presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.

Ini artinya, presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR. Begitu juga sebaliknya. Keduanya merupakan mitra yang tidak bisa saling menjatuhkan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7C UUD 1945 menyebutkan bahwa, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Meski demikian, pemberhentian DPR dapat dilakukan dan telah diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Akademisi sekaligus pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan pemecatan anggota DPR bisa dilakukan melalui penggantian antar waktu (PAW).

Baca juga: 5 Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji dan Tunjangan, Banggar: Tidak Mengenal Istilah

PAW adalah proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antar waktu dengan cara mengajukan calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara terbanyak.

Usulan pemberhentian anggota DPR bisa dilakukan oleh partai politik terkait.

"Jika partai politik serius untuk memecat seorang anggota DPR, maka parpol wajib mengajukan pemberhentian kepada pimpinan DPR sesuai Pasal 240 UU MD3," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Setelah itu, pimpinan DPR akan mengajukan ke presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian anggota DPR.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved