Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Janji Manis Gibran Sediakan 19 Juta Lapangan Kerja Kini Ditagih oleh Mahasiswa

Janji manis Gibran tersebut kini ditagih langsung oleh perwakilan mahasiswa melalui BEM SI.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati - YouTube
MAHASISWA TAGIH JANJI - Janji Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, soal penciptaan 19 juta lapangan kerja kini ditagih Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Mereka menyampaikan tuntutan langsung kepada pimpinan DPR RI. 

TRIBUNJATIM.COM - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, sempat janji akan menghadirkan 19 juta lapangan pekerjaan.

Kini janji manis tersebut ditagih langsung oleh perwakilan mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Tepatnya dalam audiensi terbuka bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Audiensi ini digelar menyusul gelombang demonstrasi nasional yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 di berbagai daerah.

Pemicunya adalah kinerja DPR dan isu kenaikan tunjangan anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan yang disebut mencapai Rp50 juta sebulan.

Di sejumlah kota, demonstrasi berujung pada bentrokan, kerusuhan, dan penjarahan fasilitas umum.

Di Jakarta, seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis saat massa menggeruduk DPR.

Situasi tersebut mendorong DPR membuka ruang audiensi dengan kelompok mahasiswa dari berbagai kampus, termasuk Universitas Indonesia, Trisakti, UNJ, dan PTNU.

Audiensi tersebut dihadiri oleh tiga Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (NasDem), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB).

Ketiganya berasal dari partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus), koalisi pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, DPR RI periode 2024–2029 saat ini didominasi oleh anggota Dewan dari partai-partai KIM Plus, yang menguasai 470 dari total 580 kursi DPR, atau sekitar 81 persen.

Koalisi ini terdiri dari tujuh fraksi partai politik, yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

Dengan komposisi tersebut, mayoritas kebijakan dan pengawasan di parlemen berada di tangan partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Hal ini menjadi sorotan mahasiswa dalam menyampaikan tuntutan mereka secara langsung di forum resmi DPR.

Audiensi ini merupakan momen pertama BEM SI secara resmi menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan lembaga negara.

Baca juga: 4 Tahun Kerja Jadi TKW di Malaysia, Istri Usir Suami setelah Nikahi Siri Pria Lain

Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, menyampaikan bahwa janji penciptaan 19 juta lapangan kerja yang disampaikan Gibran saat kampanye Pilpres 2024 perlu ditindaklanjuti.

Menurutnya, banyak lulusan perguruan tinggi yang masih kesulitan mencari pekerjaan dan merasa tidak memiliki arah di masa depan.

"Kami menuntut dan menagih janji Bapak Wakil Presiden terkait dengan 19 juta lapangan pekerjaan," ujar Muzammil dalam forum audiensi.

Isu janji 19 juta lapangan kerja memang sempat ramai di media sosial dan forum publik sejak awal 2025. 

Kritik terhadap janji tersebut lebih banyak muncul dari individu, pencari kerja, dan netizen, bukan dari organisasi mahasiswa nasional secara terstruktur.

Kini, BEM SI menyoroti ketimpangan antara narasi pembangunan dan kondisi riil di lapangan.

Mereka menyampaikan bahwa banyak generasi muda yang lulus kuliah namun tidak tahu harus bekerja di mana.

Bahkan, ada yang terjerumus ke tindakan kriminal karena tekanan ekonomi.

"Hari ini para pemudanya tamat kuliah tidak tahu ingin bekerja di mana untuk menafkahi hidupnya juga tidak tahu di mana."

"Sehingga mereka melakukan tindakan-tindakan kriminal untuk keuntungan dirinya," kata Muzammil.

Mahasiswa menilai bahwa janji 19 juta lapangan kerja belum memiliki arah kebijakan yang jelas dan belum terlihat roadmap atau program konkret dari pemerintah.

Seorang perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan tuntutan langsung kepada pimpinan DPR RI dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Mereka menagih janji Wakil Presiden Gibran soal penciptaan 19 juta lapangan kerja.
Seorang perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan tuntutan langsung kepada pimpinan DPR RI dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Mereka menagih janji Wakil Presiden Gibran soal penciptaan 19 juta lapangan kerja. (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Dalam kesempatan yang sama, BEM SI juga menuntut adanya evaluasi terhadap jajaran menteri Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo.

Tuntutan ini muncul setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan.

"Kami meminta kepada Presiden Prabowo dan meminta kepada anggota DPR untuk segera mengevaluasi kinerja dari Kabinet Merah Putih," ujar Muzammil.

Mahasiswa menekankan bahwa pemerintahan harus dijalankan secara profesional dan tidak semata-mata berdasarkan pembagian kekuasaan politik.

"Ini bukan lagi tentang bagi-bagi kue kekuasaan, tapi ini tentang profesionalitas dalam bekerja untuk rakyat," tandasnya.

Audiensi berlangsung terbuka dan dihadiri oleh sejumlah organisasi mahasiswa dari berbagai kampus.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Wakil Presiden Gibran maupun pihak Istana terkait tuntutan tersebut.

DPR menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa melalui mekanisme internal.

Baca juga: Kasus 456 Siswa Keracunan MBG di Bengkulu Jadi Sorotan Media Asing, Biang Keroknya Ditemukan

Di sisi lain, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan.

Mereka digugat secara perdata dan diminta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara.

Hal ini tercantum dalam petitum gugatan perdata yang diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara," tulis petitum.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).

Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam sidang tahunan MPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam sidang tahunan MPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (YouTube/DPR)

Gugatan tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Sunoto mengkonfirmasi, uang pengganti kerugian materiel dan imateriel ini merupakan salah satu bunyi petitum yang diajukan oleh penggugat.

Sebabnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lantaran ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

"Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029," tulis petitum ini.

Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini, walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini," ujar petitum lagi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved