Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apa itu Demosi? Hukuman untuk Sopir Rantis Bripka Rohmat setelah Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

Bripka Rohmat sopir rantis melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Akibatnya, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi

Editor: Torik Aqua
Dok. Tangkapan layar TV Polri
DEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, buntut kasus rantis melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Apa itu demosi, simak penjelasannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak pemjelasan demosi, sanksi yang dijatuhkan untuk anggota Brimob yang juga sopir kendaraan taktis (rantis), Bripka Rohmat.

Bripka Rohmat menjadi sopir rantis saat melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.

Akibatnya, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.

Sanksi itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Daftar Korban Tewas Aksi Demo Agustus 2025 di Sejumlah Daerah: Dilindas Rantis hingga Terjebak Api

Dia terbukti melanggar etika dan profesi dengan bertindak secara tidak profesional saat menangani massa aksi pada 28 Agustus 2025.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Rohmat telah mendapat sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025.

”Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata dia, dikutip dari Kompas.id, Kamis.

Selain demosi, Rohmat juga menerima sanksi etik lain, yakni meminta maaf secara lisan kepada keluarga korban.

Apa itu demosi?

Istilah demosi dalam bidang kepolisian tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.

Berdasarkan Pasal 1 angka 24, demosi adalah mutasi yang sifatnya hukuman, yakni berupa pelepasan atau penurunan jabatan ke level yang lebih rendah. 

Hukuman ini termasuk sanksi yang sifatnya administratif.

Adapun pelanggaran yang bisa dikenai hukuman demosi diatur dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh seorang atasan polisi terhadap terduga pelanggar yang ada dalam kesatuan yang dipimpinnya.

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan,” bunyi pasal tersebut.

Perbedaan demosi dan mutasi

Meski bagian dari mutasi, demosi dan mutasi memiliki arti yang berbeda.

Mengacu peraturan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, demosi adalah mutasi yang sifatnya hukuman.

Sementara mutasi adalah perpindahan anggota dari sebuah jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.

Lebih rinci, berikut ini ketentuan mutasi berdasarkan Pasal 1 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012:

Mutasi jabatan, adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.

Mutasi antardaerah, ialah pemindahan anggota antar Polda atau antarsatuan fungsi (Satfung) di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.

Mutasi bisa bersifat mutasi promosi, mutasi setara, dan mutasi demosi. Berikut penjelasannya:

Mutasi bersifat promosi adalah pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.

Mutasi bersifat setara berarti pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.

Mutasi bersifat demosi artinya pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.

Perbuatan yang bisa dijatuhi demosi

Ada beberapa jenis pelanggaran anggota Polri yang bisa dijatuhi dengan sanksi demosi.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2021.

Berikut ini adalah beberapa tindakan anggota Polri yang bisa dijatuhi hukuman demosi:

1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Rekomendasi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

2. Perbuatan menghilangkan senjata api

Tindakan ini bisa dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau membayar ganti rugi.

3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat

Sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai

Rekomendasi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

5. Pelanggaran HAM

Dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

6. Membocorkan rahasia negara

Serupa, tindakan ini bisa disanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

7. Pelanggaran sumpah

Perbuatan ini dapat dijatuhi sanksi rekomendasi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara

Anggota Polri yang melakukan perbuatan ini juga bisa dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI.

Perbuatan ini dijatuhi rekomendasi sanksi berupa rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved