Berita Viral
Apa itu Demosi? Hukuman untuk Sopir Rantis Bripka Rohmat setelah Lindas Driver Ojol Hingga Tewas
Bripka Rohmat sopir rantis melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Akibatnya, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi
TRIBUNJATIM.COM - Simak pemjelasan demosi, sanksi yang dijatuhkan untuk anggota Brimob yang juga sopir kendaraan taktis (rantis), Bripka Rohmat.
Bripka Rohmat menjadi sopir rantis saat melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
Akibatnya, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.
Sanksi itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Daftar Korban Tewas Aksi Demo Agustus 2025 di Sejumlah Daerah: Dilindas Rantis hingga Terjebak Api
Dia terbukti melanggar etika dan profesi dengan bertindak secara tidak profesional saat menangani massa aksi pada 28 Agustus 2025.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Rohmat telah mendapat sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025.
”Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata dia, dikutip dari Kompas.id, Kamis.
Selain demosi, Rohmat juga menerima sanksi etik lain, yakni meminta maaf secara lisan kepada keluarga korban.
Apa itu demosi?
Istilah demosi dalam bidang kepolisian tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.
Berdasarkan Pasal 1 angka 24, demosi adalah mutasi yang sifatnya hukuman, yakni berupa pelepasan atau penurunan jabatan ke level yang lebih rendah.
Hukuman ini termasuk sanksi yang sifatnya administratif.
Adapun pelanggaran yang bisa dikenai hukuman demosi diatur dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh seorang atasan polisi terhadap terduga pelanggar yang ada dalam kesatuan yang dipimpinnya.
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan,” bunyi pasal tersebut.
Perbedaan demosi dan mutasi
Meski bagian dari mutasi, demosi dan mutasi memiliki arti yang berbeda.
Mengacu peraturan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, demosi adalah mutasi yang sifatnya hukuman.
Sementara mutasi adalah perpindahan anggota dari sebuah jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.
Lebih rinci, berikut ini ketentuan mutasi berdasarkan Pasal 1 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012:
Mutasi jabatan, adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.
Mutasi antardaerah, ialah pemindahan anggota antar Polda atau antarsatuan fungsi (Satfung) di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.
Mutasi bisa bersifat mutasi promosi, mutasi setara, dan mutasi demosi. Berikut penjelasannya:
Mutasi bersifat promosi adalah pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
Mutasi bersifat setara berarti pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
Mutasi bersifat demosi artinya pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.
Perbuatan yang bisa dijatuhi demosi
Ada beberapa jenis pelanggaran anggota Polri yang bisa dijatuhi dengan sanksi demosi.
Hal itu sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2021.
Berikut ini adalah beberapa tindakan anggota Polri yang bisa dijatuhi hukuman demosi:
1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Rekomendasi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
2. Perbuatan menghilangkan senjata api
Tindakan ini bisa dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau membayar ganti rugi.
3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat
Sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
4. Menjadi anggota atau pengurus partai
Rekomendasi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
5. Pelanggaran HAM
Dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
6. Membocorkan rahasia negara
Serupa, tindakan ini bisa disanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
7. Pelanggaran sumpah
Perbuatan ini dapat dijatuhi sanksi rekomendasi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara
Anggota Polri yang melakukan perbuatan ini juga bisa dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI.
Perbuatan ini dijatuhi rekomendasi sanksi berupa rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.id
Bripka Rohmat
driver ojol dilindas Rantis Brimob
Brimob
Affan Kurniawan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Respon Dedi Mulyadi Tahu Gedung DPRD Jawa Barat Dilempari Sampah: Nambah Kerjaan |
![]() |
---|
Sujadi Hampir Jadikan Moci Kucing Oren Daging Potong Modus Kambing Muda, Dijual Rp 120 Ribu |
![]() |
---|
Polisi Kembalikan Emas 30 Gram yang Ditemukan di Jalan, Pemilik Lega: Digadai untuk Biaya Sekolah |
![]() |
---|
Imbas Eks Wamenaker Noel Ebenezer Keceplosan, Anaknya yang Bawa Mobil Mewah Berpeluang Dipanggil KPK |
![]() |
---|
Kades Ubah Sertifikat Tanah Desa Jadi Namanya untuk Bangun Gedung, Utang Rp 1,4 M Kini Gagal Bayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.