Berita Viral
Daftar Tunjangan DPR yang Dihapus, Cek Gaji Sebelum vs Sesudah Dievaluasi
Gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dievaluasi setelah adanya demo besar-besaran.
TRIBUNJATIM.COM - Gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dievaluasi setelah adanya demo besar-besaran yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Gaji dan tunjangan DPR RI yang sudah dievaluasi ini dibagikan akun Instagram DPR RI.
Adapun sejumlah tunjangan yang dihapus yakni tunjangan rumah, tunjangan listrik dan telepon, tunjangan Asisten Anggota, serta Tunjangan PPh Pasal 21.
Besarnya untuk tunjangan perumahan (Rp50 juta), bantuan listrik & telepon (Rp7,7 juta), asisten anggota (Rp2,25 juta), dan tunjangan PPh Pasal 21 (Rp2,699 juta).
Namun DPR RI juga menaikan sejumlah tunjangan dalam evaluasi gaji DPR RI ini.
Misalnya saja tunjangan kehormatan dari yang sebelumnya Rp5.580.000 kini menjadi Rp7.187.000.
Baca juga: 3 Periode Jadi DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Bahas Nasib Keluarga Miskin: Ada yang Harus Diperbaiki
Pun ada juga tunjangan lain yang naik namun diganti format nama seperti Tunjangan Komunikasi dari yang sebelumnya Rp15.554.000 naik menjadi Rp20.033.000.
Di mana formatnya hanya diubah menjadi biaya komunikasi intensif.
Kemudian juga Tunjangan Fungsi Pengawasan/Anggaran mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp3.750.000 menjadi Rp4.830.000.
Sisanya seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras nilainya hampir sama alias tidak ada perubahan.
Berikut perbedaan gaji DPR RI dulu dan sekarang dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Gaji DPR Terbaru usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus, Biaya Listrik-Telepon Dipangkas
Gaji dan tunjangan jabatan (melekat) Usai Evaluasi
- Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)
- Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)
- Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres RI Nomor 9 Tahun 1982)
- Uang sidang /paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680
Tunjangan konstitusional
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:
a. Fungsi Legislasi: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
b. Fungsi pengawasan: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
c. Fungsi anggaran: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
- Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Total bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950
Take Home Pay (THP): Rp65.595.730
Gaji dan tunjangan jabatan (melekat) Sebelum Evaluasi
Gaji pokok
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dengan rincian:
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak, dengan rincian:
Tunjangan jabatan:
- Ketua DPR RI: Rp18.900.000
- Wakil Ketua DPR RI: Rp15.600.000
- Anggota DPR RI: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Uang sidang per paket: Rp2.000.000
Tunjangan konstitusional
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000.
- Asisten anggota: Rp2.250.000.
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)
Fasilitas Tambahan
- Kredit mobil: Rp70.000.000 per periode
- Uang perjalanan dinas: Rp4–5 juta per hari tergantung daerah
Total THP
1. Ketua DPR RI: Rp114.209.503
2. Wakil Ketua DPR RI: Rp110.429.903
3. Anggota DPR RI: Rp104.051.90
Adapun perbedaan dari kedua tunjangan itu yakni DPR RI menghapus beberapa tunjangan dan mengubah nama tunjangan dengan menambah anggarannya.
Daftar tunjangan yang dihapus dan dimasukkan oleh DPR RI
1. Tunjangan Perumahan
- Lama: Rp50.000.000 (kompensasi rumah dinas).
- Baru: Tidak ada.
2. Bantuan Listrik dan Telepon
- Lama: Rp7.700.000.
- Baru: Tidak ada.
3. Asisten Anggota
- Lama: Rp2.250.000.
- Baru: Tidak ada.
4. Tunjangan PPh Pasal 21
- Lama: Rp2.699.813
- Baru: Tidak ada (diganti dengan mekanisme potongan PPh 15 persen atas tunjangan konstitusional).
5. Tunjangan Komunikasi (lama)
- Lama: Rp15.554.000.
- Baru: Diganti/diubah menjadi Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp20.033.000.
Kesimpulannya:
Tunjangan yang dihapus di skema lama yakni Tunjangan perumahan (Rp50 juta), Bantuan listrik & telepon (Rp7,7 juta), Asisten anggota (Rp2,25 juta), dan Tunjangan PPh Pasal 21 (Rp2,699 juta).
Namun DPR RI juga menambah anggaran tunjangan komunikasi yang diubah menjadi Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat menjadi Rp20.033.000 dari yang sebelumnya Rp15.554.000.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Ibu Kerudung Pink saat Demo Viral sampai Luar Negeri, Masuk Koran Belanda |
![]() |
---|
Bos Beristri Cium Leher Karyawati, Ngeles Pakai Dalih Keluarga Seperti Kakak Adik |
![]() |
---|
9 Ton Beras Oplos Campur Pakan Ternak, Cara Culas Pedagang Raup Untung Terbongkar |
![]() |
---|
Video Karyawan PT Gudang Garam Disebut Kena PHK Massal Viral, Perusahaan Ungkap Kondisi Aman |
![]() |
---|
Profesi Mercy Pembuat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Anggap Tak Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.