Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rincian Gaji DPR RI Rp 65 Juta, Tunjangan Rumah Resmi Dihentikan usai Didemo Rakyat

Kritikan itu tertuang melalui 17+8 Tuntutan Rakyat. DPR RI mengumumkan jika gaji mereka sebesar Rp 65 juta per bulan.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews/Dany Permana
TUNJANGAN DIPANGKAS - Ilustrasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rincian gaji anggota DPR RI senilai Rp 65 juta. Tunjangan dipangkas. 

TRIBUNJATIM.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kini mengumumkan gaji atau take home pay terbaru dari anggotanya.

Pengumuman ini merespon kritik dari masyarakat usai disebut gaji dan tunjangan DPR RI yang sempat bakal naik.

Kritikan itu tertuang melalui 17+8 Tuntutan Rakyat.

DPR RI mengumumkan jika gaji mereka sebesar Rp 65 juta per bulan.

Baca juga: Gaji DPR Terbaru usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus, Biaya Listrik-Telepon Dipangkas

Angka Rp 65 juta lebih sebagai take home pay itu tercantum dalam keterangan tertulis yang dibagikan Pimpinan DPR RI usai konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian tercantum dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” tersebut.

Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI 2025

Berikut ini rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI setelah tunjangan rumah dibatalkan. 

Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000

Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000

Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000

Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000

Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680

Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved