Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Orangtua Gugat Operator Minta Refund usai Anaknya Usia 10 Tahun Sawer TikToker Rp400 Juta

Orangtua di Kyoto, Jepang menggugat operator minta uangnya kembali setelah anaknya menghabiskan ratusan juta di TikTok.

Pexels/cottonbro studio
MINTA REFUND - Orangtua di Kyoto, Jepang menggugat operator pembayaran minta uangnya kembali setelah anaknya menghabiskan ratusan juta di TikTok. Bocah laki-laki 10 tahun tersebut mengabiskan 4,6 juta yen atau setara Rp 510,4 juta selama periode Juni hingga Agustus 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Orangtua di Kyoto, Jepang menggugat operator pembayaran minta uangnya kembali setelah anaknya menghabiskan ratusan juta di TikTok.

Bocah laki-laki 10 tahun tersebut mengabiskan 4,6 juta yen atau setara Rp 510,4 juta selama periode Juni hingga Agustus 2024.

Sebagaimana dilaporkan media lokal Kyoto Shimbun, sebagian besar uang atau sekitar 3,7 juta yen (sekitar Rp 410,5 juta) dibelanjakan khusus untuk memberikan saweran atau memberikan gift kepada kreator konten TikTok.

Anak yang disembunyikan identitasnya ini disebut memanfaatkan iPhone milik kedua saudaranya yang juga masih di bawah umur untuk melakukan in-app purchase seperti stiker atau koin di TikTok.

Setelah tahu fakta tersebut, orangtua si anak pun langsung mengajukan permohonan pengembalian dana alias refund melalui pusat layanan konsumen dan Apple Jepang.

Mereka hanya menerima pengembalian sebesar 900.000 yen (sekitar Rp 78 juta).

Baca juga: Di Tengah Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen, Beredar Video Bupati Sudewo Asyik Sawer Biduan

Gugat karena tak puas

Tak puas dengan jumlah tersebut, sang orangtua akhirnya menempuh jalur hukum untuk meminta refund.

Pada 9 Juli 2025, mereka resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Kyoto.

Gugatan ini ditujukan kepada ByteDance Japan selaku operator TikTok dan Apple Japan sebagai penyedia layanan pembayaran.

Dalam gugatannya, orangtua menuntut pengembalian dana sekitar 2,8 juta yen (Rp 243 juta) yang dianggap masih bisa dibatalkan.

Sebagaimana dihimpun dari SoraNew24, berdasarkan Hukum Perdata Jepang, kontrak yang dibuat oleh anak di bawah umur tanpa izin orangtua dapat dibatalkan.

GIFT TIKTOK - Ilustrasi Gift TikTok. Gift TikTok dibeli tidak menggunakan uang Rupiah secara langsung, tetapi melalui alat tukar di aplikasi, yaitu koin TikTok.
GIFT TIKTOK - Ilustrasi Gift TikTok. Gift TikTok dibeli tidak menggunakan uang Rupiah secara langsung, tetapi melalui alat tukar di aplikasi, yaitu koin TikTok. (KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)

Namun, pengecualian berlaku jika anak tersebut berpura-pura dewasa atau sistem verifikasi usia platform digital terbukti lemah.

Tim pengacara keluarga anak 10 tahun itu mengeklaim bahwa prosedur verifikasi usia yang dilakukan oleh TikTok maupun Apple “kurang memadai”.

Mereka berpendapat bahwa meskipun anak tersebut mungkin terdaftar sebagai dewasa, platform tetap berkewajiban untuk membatalkan transaksi jika terbukti dilakukan oleh anak di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved