Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wiraswasta Tertipu Proyek Rambu Jalan Tol di Solo, Sudah Transfer Rp100 Juta Tak Dapat Success Fee

Pelaku penipuan tersebut mengaku sebagai owner salah satu sub kontraktor pembangunan jalan tol.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSumsel.com/Rachmat Kurniawan
PENIPUAN - Ferry (baju biru) didampingi tim kuasa hukumnya membuat laporan di SPKT Polda Sumsel terkait dugaan penipuan yang dialaminya, Jumat (5/9/2025). Ia mengalami kerugian Rp100 juta setelah diiming-imingi fee 5 persen dari proyek rambu-rambu jalan tol di Solo. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wiraswasta di Palembang bernama Ferry Sirajuddin (52) menjadi korban dugaan penipuan.

Penipuan tersebut dilakukan oleh pria berinisial MIR yang mengaku sebagai owner salah satu sub kontraktor pembangunan jalan tol.

Oleh karena merasa ditipu dan tak kunjung ada respons dari terlapor, sehingga akhirnya Ferry kemudian memutuskan mengadu ke SPKT Polda Sumsel.

Korban mengalami kerugian hingga Rp 100 juta usai diiming-imingi fee lima persen oleh terlapor.

Melalui tim kuasa hukumnya, M Firdaus, Ferry Sirajuddin mengatakan, modus terlapor mengiming-imingi fee dari sebuah proyek rambu jalan tol di Solo.

Syaratnya yakni ikut deposit Rp100 juta pada 8 Desember 2024 yang lalu. 

"Dari deposit Rp100 juta, klien kami akan mendapat success fee lima persen setiap bulannya," kata Firdaus, usai membuat laporan, Jumat (5/9/2025).

"Setelah uang ditransfer, realisasi pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada begitu juga dengan success fee," lanjutnya, dilansir dari Tribun Sumsel.

"Dan klien kami minta dikembalikan deposit 100 juta yang dikirim, tapi hingga hari tidak kunjung dikembalikan," imbuhnya.

Awal mula perkenalan kliennya dengan terlapor MIR setelah dikenalkan melalui teman korban yang bernama Zainuddin.

Zainuddin sendiri adalah salah satu anggota ormas di kota Palembang, sehingga kliennya percaya dengan terlapor.

"Uang Rp100 juta diberikan lewat transfer rekening klien kami ke rekening korban," katanya.

"Hampir satu tahun setelah kejadian, kami sudah meminta secara baik, bahkan somasi kepada pelaku untuk menyelesaikannya," tambah Firdaus.

"Tapi tidak ada itikad baik dari pelaku hingga kami melapor ke polisi," tegas dia.

Dalam laporannya, kuasa hukum melaporkan sejumlah barang bukti di antaranya bukti transfer uang Rp100 juta dari rekening korban ke rekening pelaku.

Baca juga: Anggota DPRD Dapat Tunjangan Perumahan Rp19 M, Padahal Masih Banyak Warga Miskin, UMK Rp2,1 Juta

"Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan kliennya dan pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Yeperson SH yang juga tim kuasa hukum korban menambahkan, sebelum membuat laporan, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada terlapor.

"Sudah kami somasi dua kali, tapi tidak ada jawaban dari terlapor, makanya kami laporkan," katanya.

Ferry melapor ke SPKT Polda Sumsel dalam dugaan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Laporannya sudah diterima dengan nomor: LP / B / 1217 / IX / 2025 / SPKT / Polda Sumsel.

Kasus dugaan penipuan juga memakan korban seorang pria bernama Kelvin dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia mengenal Anthony Wisanto sebagai seseorang yang dikenal luas memiliki berbagai macam usaha.

Kelvin juga sering mendengar Anthony cerita keberhasilannya memenangkan sejumlah tender proyek pemerintah. 

Proyek-proyek tersebut meliputi pengadaan mebel untuk sekolah dasar di Lamongan, proyek dari Kementerian Keuangan, pembangunan rumah sakit, hingga gedung perpustakaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Suatu saat, Anthony mengirim format daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan tahun 2021 yang ditujukan kepada Disperindag Bombana di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kelvin dijanjikan jika memberi suntikan modal Rp1 miliar untuk usaha dalam jangka lima bulan akan berbunga menjadi Rp600 juta.

Iming-iming tersebut membuat Kelvin tergoda.

Dari permintaan Rp1 miliar, dana yang dikirim hanya Rp775 juta.

Baca juga: Isi Wasiat Ibu & 2 Anak Ditemukan Tewas di Kontrakan, Lelah Suami Utang: Mama Lebih Rela ke Neraka

Kelvin sudah membayangkan dalam tempo tak sampai setahun, pundi-pundi rupiah akan diraup.

Hanya selang sekitar 10 hari dari mengirim modal Rp775 juta, tiba-tiba Anthony menghubungi lagi.

Anthony mengatakan bahwa akan ada proyek pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai pagu Rp10 miliar di Kabupaten Nagekeo yang bersumber dari dana APBD Nusa Tenggara Timur.

Kelvin lagi-lagi dirayu, jika bisa memberi modal Rp500 juta, dalam tempo enam bulan bisa berbunga Rp200 juta. 

Ia akhirnya mengirim Rp575 juta.

Dia percaya karena Anthony mengklaim bidang usahanya di pemborong telah menang tender. 

Padahal menurut Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla, Anthony mengklaim usaha orang lain sebagai miliknya, seolah-olah dimilikinya agar korban percaya.

"Padahal bukan milik Anthony. Pemenang tender bukan miliknya," terang Estik Dilla dalam amar dakwaan yang dibuka pada Jumat (1/8/2025).

MENANG LOTERE - Ilustrasi uang yang dihitung untuk berita warga yang tertipu menang lotere miliaran rupiah. Akhirnya perusahaan Lotere tersebut meminta maaf dan mengakui perbuatan mereka
Ilustrasi berita seorang pria tergiur untung proyek pemerintah, malah tertipu Rp1,9 miliar (Tribunnews.com)

Tak berhenti sampai di situ, Anthony kembali menghubungi Kelvin.

Ia mengatakan bahwa mendapat proyek pengadaan sekolah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dan percepatan pembangunan rumah sakit di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Ia berdalih butuh suntikan dana cepat untuk mempercepat proses pembangunan, dan meminta Kelvin kembali mengirimkan uang.

Berulang kali Anthony berjanji bahwa semua proyek tersebut sedang berjalan dan hasilnya akan segera dibagikan.

Namun, seiring waktu, tak ada satu pun keuntungan yang dijanjikan benar-benar diterima Kelvin.

Sementara uang yang telah dikirim totalnya sudah mencapai Rp1,9 miliar.

Merasa tertipu, Kelvin akhirnya melaporkan Anthony ke polisi.

Kasus ini kini sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Anthony diadili sebagai terdakwa penipuan. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 378 KUHP," terang amar dakwaan. (Tony Hermawan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved