Berita Viral
Tilap Uang Makan Paskibra Rp59 Juta, Pejabat Bawa Kabur Hasil Korupsi, Disimpan di Jok Motor
Seorang pejabat ditangkap atas kasus korupsi meminta fee sebesar Rp59 juta dari anggaran kegiatan Paskibra.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pejabat di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial LMJ (53), telah ditetapkan sebagai tersangka.
LMJ ditangkap atas kasus korupsi meminta fee sebesar Rp59 juta dari anggaran kegiatan Paskibra 2025.
Ironisnya, uang tersebut ia potong dari alokasi dana makan dan minum para anggota Paskibra.
Baca juga: Sindiran Anak Menkeu Purbaya Yudhi ke Sri Mulyani Disorot, Singgung Soal Masyarakat Miskin
Kepala Satreskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, menjelaskan bahwa anggaran makan dan minum untuk kegiatan Paskibra tahun ini mencapai Rp180 juta.
Dari jumlah tersebut, tersangka LMJ yang menjabat sebagai kepala bidang meminta bagian sebesar Rp59 juta kepada pihak penyedia jasa.
"Kegiatan tangkap tangan ini dari kegiatan Paskibra yakni makan dan minum," ucap Busrol dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).
"Setelah melalui proses penyidikan, dilakukan penetapan tersangka," imbuhnya, melansir Kompas.com.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
AKP Busrol Kamal menyatakan, operasi penangkapan ini digelar setelah timnya menerima informasi mengenai adanya permintaan sejumlah dana oleh oknum ASN kepada satu vendor.
"(Penangkapan) ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada permintaan dana dari penyedia oleh salah seorang ASN yang bertugas pada Kesbangpol Buton Tengah," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Buton Tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (3/9/2025).
Tim menghentikan LMJ saat ia sedang berkendara di jalan raya.
Saat digeledah, petugas menemukan uang puluhan juta rupiah yang disembunyikan rapi di bawah sadel motornya.
"Hasil tangkap tangan tim menemukan uang tunai pecahan seratus dan pecahan Rp50.000 senilai Rp59 juta," kata Busrol.
Uang yang disimpan dalam kantong plastik hitam tersebut langsung disita bersama telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti.
Saat ini, LMJ telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah.
Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undangan Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus lainnya, seorang Kepala Desa Rejowinangun, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dilaporkan warganya ke Polres Purworejo pada 19 Agustus 2025.
Warga bernama Ichvan Muchlis melaporkan sang kades lantaran pemerintah desa diduga telah melakukan penyerobotan tanah miliknya.
Laporan ini dilayangkan karena adanya proyek pelebaran jalan yang diduga menyerobot tanah milik Ichvan pada tahun 2024.
Aduan tersebut kemudian ditanggapi oleh Polres Purworejo dengan surat pemberitahuan perkembangan penelitian surat aduan bernomor B/1368/VIII/RES.1.2./2025/Satreskrim.
Baca juga: Alasan Subhan Gugat Perdata Gibran & Minta Ganti Rugi Rp125 T, Dulu Pernah Persoalkan Capres Lainnya
Ichvan mengaku tidak mengetahui adanya penyerobotan tersebut hingga beberapa bulan kemudian.
Kemudian saksi mata mengaku bahwa mereka diperintah oleh perangkat desa untuk memindahkan patok tanah milik Ichvan.
"Iya betul, saya sudah saya laporkan dengan kasus penyerobotan tanah," kata Ichvan saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (5/9/2025) lalu.
Ichvan menyebut, kasus tersebut bermula saat adanya proses pelebaran jalan yang dilakukan oleh Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.
Saat pelebaran jalan, salah satu saksi mengaku disuruh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memindah patok batas tanah.
"Saat tahun 2024 ada proyek pelebaran jalan, setelah tiga bulan berikutnya, ada pengakuan dari saksi bahwa disuruh memindahkan patok saya yang di sebelah timur," kata Ichvan.
Pengakuan serupa juga datang dari pihak lain yang meminta maaf karena telah memindahkan patok di sisi barat tanah Ichvan.
"Selang beberapa bulan ada orang yang meminta maaf karena telah memindahkan patok batas tanah yang sebelah barat," kata Ichvan.
Ichvan menyebutkan bahwa Kades dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak meminta izin terlebih dahulu sebelum melakukan proyek pelebaran jalan desa.
"Ini malah mau mengadu saya dengan masyarakat," ujar Ichvan.
Ichvan kemudian menguasakan kuasa hukum untuk melakukan mediasi lebih lanjut.

Dalam mediasi tersebut, Ichvan mengajukan beberapa tuntutan.
Yaitu pengembalian patok tanah tanpa membongkar jalan, klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari lurah, serta beban biaya perkara ditanggung pihak lurah.
"Mediasi tersebut gagal. Makanya ini proses laporan saya jalan terus akan saya perjuangkan," tegas Ichvan.
Ichvan menegaskan bahwa ia akan terus mengawal kasus ini.
Ia berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa agar tidak bersikap arogan.
Ichvan menambahkan bahwa ia tidak mempermasalahkan luas tanah yang terdampak, namun lebih kepada cara desa dalam mengambil haknya tanpa ijin.
"Ini bukan masalah jalannya, bukan masalah luasnya, tapi karena pemerintah desa mengambil tanah saya dengan cara-cara yang arogan," jelas Ichvan.
Baca juga: Menhut Raja Juli Ngaku Tak Tahu Azis Wellang Tersangka Pembalakan Liar, Kepergok Main Domino Bersama
Sementara itu, Kepala Desa Rejowinangun, Heri Santosa mengatakan, sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara pihak Pemdes Rejowinangun dengan pihak Ichvan.
Hasilnya telah disepakati damai antara kedua belah pihak.
"Kalau masalah itu sebetulnya bagi saya sudah selesai, sudah ada kesepakatan bersama antara pemdes dan pihak salah satu warga," kata Heri, Jumat (5/9/2025).
Menurut Heri, kesepakatan tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh camat, Polsek, Koramil dan BPN serta lembaga desa lainnya termasuk juga pengacara warga.
"Kesepakatan juga sudah ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh BPD dan pemdes serta dostempel semua."
"Kalau masalah penyerobotan, bagi saya tidak, karena memang itu untuk kepentingan umum berupa jalan poros lingkungan," kata Heri.
Pemicu di Balik Pembunuhan Keluarga Sahroni, Ternyata karena Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Dosen Ancam Bakar Rumah Sakit karena Istrinya Tak Bisa Lahiran Normal, saat Kontrol Ogah Antre |
![]() |
---|
Baru Beli Rumah Rp140 Juta, Anggun Pencuri Uang Bank Rp10 M Ditangkap saat Tidur |
![]() |
---|
Polisi Istighfar Temukan Kepala Korban Mutilasi Alvi di Lemari Kos, Kapolres Syok: Baru Kali ini |
![]() |
---|
Sindiran Anak Menkeu Purbaya Yudhi ke Sri Mulyani Disorot, Singgung Soal Masyarakat Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.