Berita Viral
Alasan Subhan Gugat Perdata Gibran & Minta Ganti Rugi Rp125 T, Dulu Pernah Persoalkan Capres Lainnya
Subhan juga menggugat KPU karena dianggapnya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Advokat Subhan Palal menuntut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membayar ganti rugi Rp125 triliun terkait riwayat pendidikan SMA.
Tak cuma Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Menhut Raja Juli Ngaku Tak Tahu Azis Wellang Tersangka Pembalakan Liar, Kepergok Main Domino Bersama
"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," kata Subhan dalam program 'Sapa Malam' melansir tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (3/9/2025) lalu.
Subhan menganggap, meski institusi pendidikan di luar negeri setara dengan SMA, tetapi hal tersebut tidak tertuang dalam UU Pemilu.
Dia menuturkan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia alih-alih di luar negeri.
"Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri," lanjutnya, melansir Tribunnews.com.
Atas gugatan ini, Gibran diminta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara.
"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara," tulis petitum.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).
Gugatan tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.
Sunoto mengkonfirmasi, uang pengganti kerugian materiel dan imateriel ini merupakan salah satu bunyi petitum yang diajukan oleh penggugat.
Sebabnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Bocah Berangkat Ngaji Malah Diadang Remaja Lelaki Sambil Bawa Parang, Adik Korban Teriak Ketakutan |
![]() |
---|
Tabiat Uya Kuya 10 Bulan di DPR RI, Kini Dinonaktifkan Gegara Video Joget-joget, Jusuf Hamka: Rugi |
![]() |
---|
3 Kontroversi Raja Juli, Bagi-bagi Jabatan hingga Main Domino dengan Mantan Tersangka Pembalakan |
![]() |
---|
Menhut Raja Juli Ngaku Tak Tahu Azis Wellang Tersangka Pembalakan Liar, Kepergok Main Domino Bersama |
![]() |
---|
Pengaruh Sosok Sri Mulyani untuk Rupiah, Kini Menteri Keuangan Diganti Purbaya Yudhi Sadewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.