Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kata Mahfud MD soal Nadiem Makarim Terseret Korupsi, Sebut Orang Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi

Kasus Nadiem Makarim terseret korupsi mendapat sorotan dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

wartakota.com/Yulianto
TERSANGKA KORUPSI - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI usai ditetapkan tersangka pada Kamis (4/9/2025). Menurut Mahfud MD, Nadiem adalah sosok yang bersih, tetapi tidak memahami birokrasi dan pemerintahan. 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus Nadiem ini kemudian mendapat sorotan dari Mahfud MD.

Mahfud MD dulunya mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca juga: Hotman Paris Minta Gelar Perkara Nadiem Makarim di Istana Negara, Ini Jawaban Kejaksaan Agung

"Orang bersih tapi tak kenal birokrasi"

Menurut Mahfud MD, Nadiem adalah sosok yang bersih, tetapi tidak memahami birokrasi dan pemerintahan.

"Menurut saya, Nadiem itu adalah orang yang bersih. Bersih, tetapi tidak paham birokrasi dan pemerintahan," ucap Mahfud dalam acara podcast Terus Terang di kanal Mahfud MD Official, dikutip Rabu (10/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Mahfud mengatakan, salah satu tanda Nadiem tak kenal birokrasi adalah jarang berkantor, padahal menjadi seorang menteri.

Dia menceritakan, ada seorang petinggi yang ingin bertemu Nadiem, tetapi Nadiem tak pernah berada di kantor sehingga mereka bertemu di hotel.

"Karena konon dia enggak ngantor di kantornya, ditemuinya di hotel," tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, Nadiem berpikir mengelola kementerian yang dia pimpin dengan cara taktis, seperti mengatur bisnis yang pernah dijalankan sebelumnya.

Selain itu, Mahfud mengatakan, Nadiem pernah dicecar forum rektor seluruh Indonesia karena tidak pernah memberikan arahan kebijakan.

Ketika itu, ia mengajak Nadiem untuk bicara dengan para rektor terkait kebijakan Covid-19 melalui Zoom.

"Tahu enggak yang muncul di situ? Protes rektor. 'Saya alhamdulillah menteri (Mahfud MD) bisa menegur kami, selama ini kami enggak pernah (mendapat arahan)' (kata) Rektor Universitas Diponegoro," ucap Mahfud.

TERSANGKA KORUPSI - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (rompi merah muda) berjalan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kekayaan Nadiem pernah tembus Rp4,87 triliun saat jabat menteri.
TERSANGKA KORUPSI - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (rompi merah muda) berjalan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kekayaan Nadiem pernah tembus Rp4,87 triliun saat jabat menteri. (Dok Kejaksaan Agung)

Baca juga: Bandingkan Kasus Nadiem Makarim dan Tom Lembong, Hotman Paris Soroti Unsur Memperkaya Diri: Persis

Teguran Mahfud

Mahfud kemudian menegur secara langsung kepada Nadiem bahwa arahan terkait dengan perguruan tinggi adalah tugasnya, bukan tugas Menko Polhukam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengkritik kebijakan Nadiem terkait pengadaan Chromebook yang kini menjadi kasus dugaan korupsi.

Menurut Mahfud, dunia pendidikan di Indonesia masih banyak kekurangan fasilitas dasar.

Bahkan ada beberapa daerah yang anak-anaknya harus menyeberang bertaruh nyawa dengan jembatan tali untuk mencapai sekolah.

"Ada yang pakai tali yang kalau jatuh pasti mati, masa lalu (ada kebijakan pengadaan) Chromebook. Kan harus yang itu dulu (terkait fasilitas dasar)," kata Mahfud.

Baca juga: Kekayaan Nadiem Makarim Pernah Melonjak Tembus Rp 4,87 T saat Jabat Menteri

Nadiem Makarim tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).

Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved