Berita Viral
Jabatan Baru Ditolak ASN Korban Surat Pengunduran Diri Palsu, Dinilai Tak Manusiawi: Ibu Saya Buta
Dedy menilai jika pemberian jabatan kepada dirinya tidak sesuai dengan rekomendasi BKN.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dengan demikian, Dedy menilai pemberian jabatan kepada dirinya tidak sesuai dengan rekomendasi BKN.
Oleh karena itu, proses hukum akan tetap berlanjut di Polda Jambi.
Dalam minggu ini, akan ada dua pejabat tinggi Pemprov Jambi yang akan diperiksa pihak kepolisian.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Jambi, Hambali, menuturkan bahwa pengangkatan yang bersangkutan ke jabatan baru termasuk dalam jabatan setara, yaitu jabatan administrator.
Hal ini sesuai dengan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP 11 Tahun 2014 jo PP 17 Tahun 2021; jabatan ASN terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (utama, madya, dan pertama), jabatan administrasi (jabatan administrator dan jabatan pengawas), serta jabatan pelaksana dan fungsional.
"Menurut hemat kami, jabatan masih setara, yakni jabatan administrator," kata dia.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, pada Selasa (9/9/2025), melantik sejumlah pejabat eselon III dan IV, termasuk 13 ASN yang sebelumnya diberhentikan dengan surat pengunduran diri palsu.
Baca juga: Serahkan Pencuri Motor ke Kantor Polisi, Warga Malah Disuruh Oknum Lepas Pelaku: Percuma Lho
Diketahui pada Juni lalu, Gubernur Jambi, Al Haris, melakukan resufle atau perombakan jabatan pejabat eselon III dan IV.
Reshuffle ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025, yang dikeluarkan 12 Juni 2025.
Dari 13 pejabat yang mengaku jadi korban pemalsuan surat pengunduran diri, delapan di antaranya berasal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Arsip, serta Dinas Sosial dan Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Jambi.
Kini ke 13 mantan pejabat tersebut jadi staf biasa alias nonjob.
Dugaan pemalsuan dokumen ini lantas dilaporkan ke Polda Jambi.
Ini seperti diungkapkan Afriansyah, kuasa hukum Syafrial, Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi.
"Jadi ada 13 orang korban, delapan di antaranya kami dampingi, salah satunya klien saya yang hari ini melapor ke Polda Jambi. Mereka ini diberhentikan tanpa sebab dan tidak ada kesalahan," ujar Afriansyah saat diwawancarai di Polda Jambi, Kamis (24/7/2025).
Kata Afriansyah, awalnya beberapa klien tidak mempermasalahkan pemberhentian dari jabatan secara sepihak ini.
surat pengunduran diri palsu
Dedy Ardiansyah
Kota Jambi
Kabupaten Kerinci
Hambali
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pohon Mati 4 Tahun, Warga Syok di Dalamnya Ada Kerangka Manusia, Ponsel Nokia dan Baju 'Just Run' |
![]() |
---|
Purbaya Adhi Sadewa Diminta Jangan Ulangi 2 Kesalahan Sri Mulyani saat Jadi Menkeu |
![]() |
---|
3 Hal yang Harus Dimiliki Menteri Baru Presiden Prabowo Menurut Mahfud MD: Punya Enggak? |
![]() |
---|
Harga iPhone Terbaru setelah iPhone 17 Series Resmi Dirilis, iPhone 15 Plus Turun Signifikan |
![]() |
---|
Sri Mulyani Ternyata Dapat Kabar Reshuffle saat Masih Kerja, Ditelepon Kantor Prabowo: Satu Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.