Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jabatan Baru Ditolak ASN Korban Surat Pengunduran Diri Palsu, Dinilai Tak Manusiawi: Ibu Saya Buta

Dedy menilai jika pemberian jabatan kepada dirinya tidak sesuai dengan rekomendasi BKN.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
PENGUNDURAN DIRI PALSU - Afriansyah (kemeja putih/tengah) mendampingi kliennya (belakang/batik) masuk ke SPKT Polda Jambi pada Kamis (24/7/2025). Mereka melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat pengunduran diri dari jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. 

Dengan demikian, Dedy menilai pemberian jabatan kepada dirinya tidak sesuai dengan rekomendasi BKN.

Oleh karena itu, proses hukum akan tetap berlanjut di Polda Jambi.

Dalam minggu ini, akan ada dua pejabat tinggi Pemprov Jambi yang akan diperiksa pihak kepolisian.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Jambi, Hambali, menuturkan bahwa pengangkatan yang bersangkutan ke jabatan baru termasuk dalam jabatan setara, yaitu jabatan administrator.

Hal ini sesuai dengan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP 11 Tahun 2014 jo PP 17 Tahun 2021; jabatan ASN terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (utama, madya, dan pertama), jabatan administrasi (jabatan administrator dan jabatan pengawas), serta jabatan pelaksana dan fungsional.

"Menurut hemat kami, jabatan masih setara, yakni jabatan administrator," kata dia.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, pada Selasa (9/9/2025), melantik sejumlah pejabat eselon III dan IV, termasuk 13 ASN yang sebelumnya diberhentikan dengan surat pengunduran diri palsu.

Baca juga: Serahkan Pencuri Motor ke Kantor Polisi, Warga Malah Disuruh Oknum Lepas Pelaku: Percuma Lho

Diketahui pada Juni lalu, Gubernur Jambi, Al Haris, melakukan resufle atau perombakan jabatan pejabat eselon III dan IV.

Reshuffle ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025, yang dikeluarkan 12 Juni 2025.

Dari 13 pejabat yang mengaku jadi korban pemalsuan surat pengunduran diri, delapan di antaranya berasal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Arsip, serta Dinas Sosial dan Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Jambi.

Kini ke 13 mantan pejabat tersebut jadi staf biasa alias nonjob.

Dugaan pemalsuan dokumen ini lantas dilaporkan ke Polda Jambi.

Ini seperti diungkapkan Afriansyah, kuasa hukum Syafrial, Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi.

"Jadi ada 13 orang korban, delapan di antaranya kami dampingi, salah satunya klien saya yang hari ini melapor ke Polda Jambi. Mereka ini diberhentikan tanpa sebab dan tidak ada kesalahan," ujar Afriansyah saat diwawancarai di Polda Jambi, Kamis (24/7/2025).

Kata Afriansyah, awalnya beberapa klien tidak mempermasalahkan pemberhentian dari jabatan secara sepihak ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved