Berita Viral
Nasib Polisi usai Suruh Warga Melepas Maling Motor yang Ditangkap, Padahal Korban Takut
Padahal warga sudah membawa maling itu ke kantor polisi. Korban padahal saat itu mengaku takut jika pelaku akan balas dendam.
TRIBUNJATIM.COM - Kondisi polisi yang menyuruh warga untuk melepas maling yang sempat mencuri motor.
Padahal warga sudah membawa maling itu ke kantor polisi.
Korban padahal saat itu mengaku takut jika pelaku akan balas dendam.
Ternyata, polisi yang menyuruh untuk melepas maling itu berbuntut panjang.
Peristiwa yang viral itu terjadi di Polsek Cikarang Utara.
Baca juga: Serahkan Pencuri Motor ke Kantor Polisi, Warga Malah Disuruh Oknum Lepas Pelaku: Percuma Lho
Polsek Cikarang Utara sendiri terletak di Jalan Gatot Subroto No.2, Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sementara setelah video polisi suruh lepaskan maling yang ditangkap, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno dan salah satu anak buahnya dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa membenarkan, keduanya dibawa ke Propam untuk dilakukan pemeriksaan.
Tindakan tersebut, diambil buntut oknum anggota Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepaskan maling motor yang ditangkapnya.
Kombes Mustofa menilai, pemeriksaan karena adanya dugaan pelanggaran dalam bekerja.
Masalah ini juga diketahui sudah didengar oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.
"Atensi dari Bapak Kapolda, anggota kita sudah kita proses, sekarang sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya," katanya, dikutip dari WartaKotalive.com, Rabu (10/9/2025).
Kombes Mustofa dalam kesempatannya turut meminta maaf atas tindakan oknum anggota Polsek Cikarang Utara.
Ia menilai, tidak sepantasnya polisi melakukan tindakan dalam video viral.
"Kami juga mohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral bahwa ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," bebernya.
Terakhir, Kombes Mustofa berjanji, akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar aturan.
"Yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandasnya.
Berawal dari video viral
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, video aksi polisi suruh maling dilepaskan diunggah sejumlah akun Insgaram, seperti @ceritabekasi.co.
Rekaman awalnya memperlihatkan warga mendatangi Mapolsek Cikarang Utara untuk menyerahkan pelaku maling motor pada Selasa, 9 September 2025.
Warga kemudian bertemu seorang anggota yang kala itu sedang berada di kantor.
Oknum tersebut, enggan menerima laporan warga karena proses membutuhkan waktu lama.
"Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP (Laporan Polisi). Buat apa?" kata oknum tersebut.
"Harus buat LP?" tanya warga dalam video.
Oknum yang tidak memproses laporan warga itu justru bertanya ke lain hal terkait berapa jumlah motor yang dimiliki korban.
Korban membeberkan punya dua motor, dan salah satunya yang digondol oleh pelaku.
Oknum polisi kemudian berdalih jika korban ngeyel membuat laporan akan mempersulit dirinya sendiri.
Semua karena motor tersebut akan disita sebagai barang bukti.
"Kalau bikin LP motor mu bisa ditarik sampai dia (pelaku) dibawa ke kejaksaan ketuk palu (sidang). Motor baru bisa kembali 3 atau 4 bulan. Mau apa nggah?," tanya oknum itu.
Korban merasa takut apabila pelaku yang dilepaskan akan balas dendam.
"Kalau dilepasin, dia sama rekan-rekannya dendam ke kita, bagaimana?" ucapnya.
Pada akhir video, oknum polisi tersebut, tidak memberikan solusi untuk korban.
Sedangkan hingga Rabu, video ini sudah ditonton belasan ribu kali.
Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk mengecam kelakukan dari oknum anggota Polsek Cikarang Utara itu.
Pelaku Diproses
Beberapa jam setelah viral, polisi dari jajaran Polres Metro Bekasi turun tangan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku berinisial Yogi Iskandar alias Yogi (45), warga Karawang.
Ia ditangkap oleh warga setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor milik korban di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan alat berupa kunci letter T.
Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z-2358-CH milik korban Mila Sri Hartini.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka Yogi berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang.
Saat melintas di depan rumah kontrakan korban, ia melihat sepeda motor terparkir dalam kondisi sepi.
Pelaku lantas mengambil alat yang telah dipersiapkan, lalu mencuri sepeda motor tersebut.
Namun, aksinya dipergoki oleh saksi yang kemudian berteriak “maling”, hingga warga berdatangan dan menangkap pelaku di lokasi.
Yogi sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara."
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," kata Kombes Pol Mustofa, dikutip dari Instagram @polsek_cikarang_utara24.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.
"Mengunci kendaraan dengan kunci ganda, dan menambahkan sistem pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa," tandas Kombes Pol Mustofa.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Jabatan Baru Ditolak ASN Korban Surat Pengunduran Diri Palsu, Dinilai Tak Manusiawi: Ibu Saya Buta |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Tiara Korban Mutilasi saat Terima Jasad Anak Tak Lagi Utuh, Alvi Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Satpam Masjid Curiga Muda-mudi Janjian di Masjid, Wanita Mendadak Masuk Mobil: Digerebek |
![]() |
---|
Pedagang Pasrah Lihat Gerobaknya Dibakar, Sempat Tagih Kekurangan usai Pemuda Cuma Bayar Rp 10.000 |
![]() |
---|
Jeritan Siswa SMK saat Sekolahnya Ambruk, Atap Sisa Rangka Bangunan: Kayak Mimpi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.