Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Suryani Malah Rugi Rp 1,2 Miliar setelah Kirim Cengkih 12 Ton, Ternyata Barang Tak Pernah Sampai

Seorang pengusaha cengkih menjadi korban penggelapan hingga rugi Rp 1,2 miliar. Cengkih miliknya digelapkan saat akan dikirim ke Jawa Timur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Pixabay
KASUS PENGGELAPAN - Foto ilustrasi. Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali, berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan dengan modus jasa ekspedisi pengiriman cengkih ke luar daerah. Seorang pengusaha cengkih rugi Rp 1,2 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengusaha cengkih menjadi korban penggelapan hingga rugi Rp 1,2 miliar.

Cengkih miliknya digelapkan saat akan dikirim ke Jawa Timur.

Korban penipuan dengan modus jasa ekspedisi pengiriman cengkih ke luar daerah ini adalah wanita 19 tahun asal Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Bali, Ni Kadek Ari Suryani, 

Polres Buleleng menangkap seorang tersangka berinisial EP (34), yang merupakan warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2024.

Saat itu, Ni Kadek Ari Suryani menggunakan jasa EP untuk mengirimkan 12 ton cengkih ke Jawa Timur menggunakan truk tronton bernomor polisi B 9499 TEU.

Namun, dalam perjalanan, EP memerintahkan sopir tidak mengirimkan barang sesuai alamat tujuan yang telah ditentukan.

"Tersangka ini memang sindikat penipuan ekspedisi cengkih ke luar kota. Dia memanipulasi korban dan sopir truk," ujar Widura, Selasa (9/9/2025), di Buleleng, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Beli Rumah setelah Curi Rp 10 M, Sopir Bank Ngaku Ingin Bangun Parkiran karena Punya 300 Mobil

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng.

Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya berhasil menangkap EP.

Dalam pemeriksaan, EP mengaku tidak beraksi sendirian dan menyebutkan bahwa penipuan ini dilakukan bersama rekannya berinisial SM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“SM saat ini masih dalam pengejaran. Kami sudah menetapkannya sebagai DPO," kata Widura.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa truk tronton wingbox Hino berwarna hijau, dokumen surat jalan, sejumlah kartu ATM dari bank yang berbeda, serta ponsel yang digunakan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dan terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Baca juga: Asisten Minimarket di Jember Gelapkan Dana Perusahaan Sebesar Rp37 Juta untuk Main Judol

Sebelumnya, Supriadi, seorang petani kopi di Garut tak menyangka biji kopi hasil taninya ternyata tak pernah sampai ke Kota Medan.

Padahal ia sudah mengirimkan kopi hasil taninya ke ibukota Sumatera Utara itu.

Belakangan, Supriadi pun tahu penyebabnya. 

Ternyata biji kopi seberat 7,9 ton itu 'dikerjain' oleh dua orang yang mengaku sebagai jasa angkutan pengiriman kopi yang datang ke tempat korban.

Akibatnya, Supriadi yang merupakan warga Kadungora itu mengalami kerugian sebesar Rp760 juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan modus pencurian kopi itu berhasil diungkap oleh Unit 3 Jatanras Satreskrim Polres Garut, Rabu (2/7/2025).

"Kami amankan dua orang pelaku, modusnya menyamar sebagai sopir angkutan resmi yang datang ke tempat korban," ujarnya kepada awak media, Kamis (3/7/2025).

Dua pelaku itu adalah DH (38) yang merupakan warga Subang dan HH (31) warga Pati, Jawa Tengah.

Kedua pelaku diketahui melakukan penjemputan biji kopi di rumah korban pada 20 Mei 2025 menggunakan truk.

Pelaku juga memperlihatkan sejumlah identitas dari mulai KTP, SIM dan surat-surat kendaraan agar korban merasa yakin.

"Setelah ditunggu empat hari ternyata korban tak kunjung menerima laporan bahwa kiriman kopinya sampai di Medan, merasa curiga akhirnya korban melapor," ungkapnya.

Baca juga: Gelapkan Uang Ratusan Nasabah sampai Rp9 M, Cara Pemilik Koperasi Terkuak Lewat Profit Besar

Kemudian setelah melakukan penyelidikan biji kopi tersebut ternyata dibawa oleh pelaku ke wilayah Semarang untuk dijual kembali.

Beruntung kedua pelaku akhirnya bisa dibekuk oleh polisi di dua tempat berbeda, yakni di wilayah Subang dan Semarang.

"Hari ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan, tidak dipungkiri ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini," ucapnya.

Joko menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," ujar Joko.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved