Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Bayi 8 Bulan Lihat Keluarganya Dibunuh Gegara Uang Rp750 Ribu, Ikut Ditenggelamkan Pelaku

Sang bayi delapan bulan menangis menyaksikan ibu dan kakaknya dibunuh, sebelum dihabisi dengan cara ditenggelamkan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok - YouTube/KOMPASTV
BAYI IKUT DIBUNUH - Korban Budi Awaludin dan istrinya, Euis, yang menggendong anak bayi mereka (kiri). Mereka dihabisi oleh tersangka pembunuhan R dan P (kiri). 

R dan P ditangkap di wilayah Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, yang jaraknya dengan tempat kejadian perkara sekitar 30 KM.

Penangkapan R dan P berlangsung dramatis.

Kedua terduga pelaku sempat melawan hingga memaksa petugas mengambil tindakan tegas.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Mochamad Arwin Bachar, mengungkapkan penangkapan berlangsung menegangkan.

Ia menyebut ada perlawanan saat ditangkap dan akhirnya diambil tindakan terukur menembak kaki keduanya saat diamankan di Kedokan Bunder.

PEMBUNUH KELUARGA SAHRONI - Tampang pembunuh Haji Sahroni sekeluarga ketika sudah ditangkap pihak kepolisian, Senin (8/9/2025). Ternyata penyebabnya dendam kesumat karena uang Rp 750 ribu tak dikembalikan.
PTampang pembunuh Haji Sahroni sekeluarga ketika sudah ditangkap pihak kepolisian, Senin (8/9/2025). Ternyata penyebabnya dendam kesumat karena uang Rp750 ribu tak dikembalikan. (Tribun Sumsel)

Ia pun mengungkap hubungan pelaku dengan korban, yakni anak Sahroni yang bernama Budi Awaludin.

Rupanya pelaku R dan Budi sempat bekerja pada salah satu bank di Indramayu.

"Hubungan antara pelaku dan korban itu hanya saling kenal dan juga pernah bekerja bersama dengan salah satu korban di salah satu bank," kata Arwin.

Untuk motif pembunuhan, kata dia, masih didalami oleh penyidik.

"Motif dan lain-lain kami sedang dalami. Kita sedang gali keterangan mereka dan juga mencocokan bukti-bukti, dan untuk menyimpulkan modusnya seperti apa," pungkasnya.

Sementara pipa besi yang digunakan sebagai alat pembunuhan kemudian dibuang ke Sungai Cimanuk.

Mereka juga membersihkan bercak darah di lantai rumah dengan mengepelnya.

Atas perbuatan ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Baca juga: Purbaya Adhi Sadewa Diminta Jangan Ulangi 2 Kesalahan Sri Mulyani saat Jadi Menkeu

Kakak sepupu Sahroni, Eni Sukaeni, meyakini pelaku pasti akan tertangkap polisi. 

"Yang namanya pembunuhan bukan masalah gampang, justru harus dipertanggungjawabkan pelaku. Bahkan yang paling adil nanti, tunggu pengadilan di akherat," katanya dengan nada tinggi. 

Eni berharap pelaku akan dihukum setimpal.

"Hukuman yang setimpal, yang seberat-beratnya, ini menyangkut lima nyawa, saudara saya," katanya dengan suara bergetar. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved