Berita Viral
Tangis Bayi 8 Bulan Lihat Keluarganya Dibunuh Gegara Uang Rp750 Ribu, Ikut Ditenggelamkan Pelaku
Sang bayi delapan bulan menangis menyaksikan ibu dan kakaknya dibunuh, sebelum dihabisi dengan cara ditenggelamkan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Dua orang pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya ditangkap oleh polisi.
Korban pembunuhan R dan P merupakan satu keluarga yang terdiri dari ayah, Sahroni (75), anak, Budi Awaludin (45).
Lalu istri Budi, Euis Juwita Sari (40), beserta kedua anak Budi, R (7) dan B (8 bulan).
Baca juga: Imbas Polisi Minta Warga Lepaskan Pelaku Curanmor yang Ditangkap, Kapolsek Dipanggil Polda
Pembunuhan dipicu ketidakpuasan R terhadap Budi soal sewa menyewa mobil.
R sudah memberi uang pada Budi sebesar Rp750 ribu untuk menyewa mobil.
Namun, pada 27 Agustus 2025, ketika hendak mengambil, justru unitnya mogok.
"Saudara BA (Budi Awaludin) diminta kembalikan uangnya, tetapi uangnya sudah terpakai untuk beli sembako," ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan, dilansir dari TribunnewsBogor.com.
"BA minta waktu untuk mencari uang pengganti, tapi R sudah kesal," imbuhnya.
Pada tanggal 27 sampai 28 Agustus 2025, R mulai menyusun rencana dan mengajak P untuk membunuh Budi.
"R sedang mencari pekerjaan. Pernah menjadi penarik uang dari Bank BJB. P, karyawan swasta," kata Hendra.
"Diajak R untuk melakukan perbuatan pembunuhan berencana," imbuhnya.
R menjanjikan imbalan sebesar Rp100 juta untuk P.
"Kami tanya, Rp100 juta belum diterima yang bersangkutan," katanya.
Kemudian P juga diajak R membeli sejumlah perlengkapan.
"Membeli pacul di pasar. Ada satu pipa besi yang sudah disiapkan," katanya.

Tanggal 29 Agustus 2025, R dan P mendatangi rumah Budi Awaludin pada pukul 23.00 WIB.
R beralasan berbincang soal bisnis bahan bakar untuk membawa Budi ke tempat sepi di sekitar rumahnya.
"Di pekarangan melakukan aksi pertama dengan memukul dengan besi di bagian tengkuk. Pemukulan di wajah," katanya.
Setelah Budi tewas, R dan P mulai masuk ke dalam rumah.
R menyasar kamar tidur Sahroni dan langsung menghantam wajah korban berulang kali sampai tewas.
Setelahnya, mereka masuk ke kamar Euis.
R menghantam istri dan Budi menggunakan pipa besi.
Sedangkan P menghabisi nyawa anak paling kecil menggunakan air.
"Sauadara P pembunuhan pada anak paling kecil yang masih 8 bulan, dibenamkan dalam air bak sampai tidak bergerak," kata Hendra.
Padahal saat itu B terbangun dari tidurnya karena jerita ibu dan kakaknya.
B menangis, namun tetap dihabisi oleh P.
"Karena ada kegaduhan saat pembunuhan ibu dan kakak, terbangun dalam keadaan menangis, tetapi saudara P tidak menghentikan aksinya," katanya.
Baca juga: Jabatan Baru Ditolak ASN Korban Surat Pengunduran Diri Palsu, Dinilai Tak Manusiawi: Ibu Saya Buta
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, R dan P melarikan diri.
"Pelaku sempat kabur ke arah Jawa Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Metro TV, Selasa (9/9/2025).
"Namun kemudian kembali lagi ke Indramayu karena mereka berdua tidak tahu harus berbuat apa dalam pelarian itu."
R dan P ditangkap di wilayah Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, yang jaraknya dengan tempat kejadian perkara sekitar 30 KM.
Penangkapan R dan P berlangsung dramatis.
Kedua terduga pelaku sempat melawan hingga memaksa petugas mengambil tindakan tegas.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Mochamad Arwin Bachar, mengungkapkan penangkapan berlangsung menegangkan.
Ia menyebut ada perlawanan saat ditangkap dan akhirnya diambil tindakan terukur menembak kaki keduanya saat diamankan di Kedokan Bunder.

Ia pun mengungkap hubungan pelaku dengan korban, yakni anak Sahroni yang bernama Budi Awaludin.
Rupanya pelaku R dan Budi sempat bekerja pada salah satu bank di Indramayu.
"Hubungan antara pelaku dan korban itu hanya saling kenal dan juga pernah bekerja bersama dengan salah satu korban di salah satu bank," kata Arwin.
Untuk motif pembunuhan, kata dia, masih didalami oleh penyidik.
"Motif dan lain-lain kami sedang dalami. Kita sedang gali keterangan mereka dan juga mencocokan bukti-bukti, dan untuk menyimpulkan modusnya seperti apa," pungkasnya.
Sementara pipa besi yang digunakan sebagai alat pembunuhan kemudian dibuang ke Sungai Cimanuk.
Mereka juga membersihkan bercak darah di lantai rumah dengan mengepelnya.
Atas perbuatan ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Baca juga: Purbaya Adhi Sadewa Diminta Jangan Ulangi 2 Kesalahan Sri Mulyani saat Jadi Menkeu
Kakak sepupu Sahroni, Eni Sukaeni, meyakini pelaku pasti akan tertangkap polisi.
"Yang namanya pembunuhan bukan masalah gampang, justru harus dipertanggungjawabkan pelaku. Bahkan yang paling adil nanti, tunggu pengadilan di akherat," katanya dengan nada tinggi.
Eni berharap pelaku akan dihukum setimpal.
"Hukuman yang setimpal, yang seberat-beratnya, ini menyangkut lima nyawa, saudara saya," katanya dengan suara bergetar.
Ucapan Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo yang Viral Membuatnya Mundur dari Anggota DPR |
![]() |
---|
Imbas Warga Telanjur Makan Daging 100 Kucing Jualan Sujadi, Dinkes Cemaskan Penularan Rabies |
![]() |
---|
Kasus Azis Wellang, yang Main Domino Bersama Menhut dan Menteri P2MI, Status Tersangka Dicabut |
![]() |
---|
Alasan Polri Tak Bisa Lanjut Tangani Laporan 3 Jenderal TNI yang Hendak Polisikan Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Noel Eks Wamenaker di Penjara Lebih Lama, KPK Tambah Masa Tahanan Tersangka Korupsi Sertifikasi K3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.