Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru SMAN Injak Tubuh Murid yang Tidur di Lantai Kelas hingga Keseleo, Wali Murid Tuntut Dipecat

SMA Negeri Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah tempat guru itu mengajar digeruduk warga pada Rabu (10/9/2025).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNSOLO/TRI WIDODO
GURU INJAK MURID - Suasana SMA Negeri Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri Cepogo, Djoko Heriyanto, saat ditemui Rabu (10/9/2025). Diketahui, puluhan warga mendatangi sekolah untuk menuntut agar salah satu oknum guru dikeluarkan dari sekolah karena menginjak murid. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru dituntut dipecat oleh para wali murid.

SMA Negeri Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah tempat guru itu mengajar digeruduk warga pada Rabu (10/9/2025).

Tuntutan pemecatan terhadap guru tersebut muncul ada dugaan kekerasan terhadap seorang siswa kelas XI.

Disebutkan bahwa si guru menginjak tubuh murid yang tidur di lantai kelas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri Cepogo, Djoko Heriyanto, membenarkan dugaan kekerasan tersebut.

Ia menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi dan menegaskan bahwa tindakan guru tersebut tidak sesuai dengan kebijakan sekolah.

"Itu di luar kebijakan kami. Artinya tidak pernah ada aturan tindakan hukuman terhadap siswa dengan cara kekerasan," kata Djoko.

 Djoko menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Saat itu, tiga siswa ditemukan tidur tengkurap di lantai kelas.

Ketika dibangunkan, mereka tidak segera merespons.

Guru yang bersangkutan kemudian mendekati mereka dan berjalan sambil menginjak tubuh ketiga siswa.

"Terus yang dua (siswa) bangun. Tetapi yang satu kok nggak bangun. Ternyata sakit di punggung," ujar Djoko, melansir dari TribunSolo.

Baca juga: Mariasih Malu Suami Curhat Tinggal di Gubuk Padahal Profesinya Guru, Ahmad Rajali: Memang Gak Mampu

Menurut informasi yang diterima pihak sekolah, siswa tersebut memang memiliki riwayat sakit punggung, semacam keseleo.

Setelah kejadian, siswa itu dibawa ke tukang pijat dan diantar pulang.

Keesokan harinya, guru yang bersangkutan melakukan kunjungan ke rumah siswa tersebut.

"Kita komunikasi dengan keluarganya juga sudah sehat, ndak apa-apa," kata Djoko.

Meski sudah pulih, siswa tersebut belum langsung kembali ke sekolah dan baru hadir kembali pada hari Jumat.

Djoko mengira masalah telah selesai setelah kunjungan dan kehadiran siswa kembali ke sekolah, yang berjarak kurang lebih 40 kilometer atau 1 jam berkendara dari kota Solo tersebut.

Baca juga: Guru SMPN Resah Ada Korupsi Dana BOS di Sekolah, Temuan Rp 65 Juta Mandek Diusut

Namun, beberapa hari kemudian, warga menyampaikan keinginan untuk bertemu pihak sekolah.

Pertemuan pun dilakukan.

"Kemudian, ada warga yang berkehendak ingin bertemu, kita terima," ujar Djoko.

Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar sekolah mengambil sikap tegas.

Menanggapi hal itu, pihak sekolah langsung mengembalikan guru tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

"Kewenangannya kan ada di sana. Habis ini kita koordinasikan ke Dinas Pendidikan," pungkas Djoko.

Dalam kasus lain, F (40) seorang guru di Kabupaten Tuban diduga telah melecehkan muridnya sendiri yang baru berusia 14 tahun, Senin (18/8/2025).

Di hadapan petugas, F mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan bejat ini sebanyak dua kali, yang ia lakukan di area ladang. 

Untuk modusnya, awalnya ia akan mengajak muridnya, untuk jalan-jalan.

Namun saat kondisi tengah sepi ia akan melancarkan aksi bejatnya tersebut.

"Modus pelaku adalah mengajak korban jalan-jalan. Saat berada di tempat sepi, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander.

Baca juga: Viral Video Guru Pukul Siswa di Tulungagung, Sekolah: Kejadian Sudah Lama, Terungkap Penyebabnya

Aksi ini sendiri terbongkar setelah orangtua korban curiga, karena saat itu putrinya tak berada di rumah.

Karena merasa khawatir, orangtua korban kemudian melakukan pencarian terhadap korban.

Setelah dicari, tiba-tiba korban pulang diantar oleh pelaku, orangtua korban yang merasa curiga kemudian menanyakan apa yang terjadi kepada putrinya. 

Mengetahui apa yang terjadi, orangtua korban merasa tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.

“Korban sempat dicari-cari oleh orang tuanya ternyata dibawa oleh pelaku,” imbuhnya.

Saat ini guru tersebut telah di amankan di Polres Tuban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved