Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangan Diborgol, Joko Sempat Pose Dua Jempol usai jadi Tersangka Korupsi Uang Desa Rp 1,5 Miliar

Ia berpose 2 jempol meski tangannya diborgol dan mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (10/9/2025) sore.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/David Yohanes
POSE- Joko Endarto (54) salah satu tersangka korupsi Keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengacungkan 2 jempol saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (10/9/2025). Joko bersama Kepala Desa Tanggung, Suyahman (64) diduga melakukan korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Joko Endarto (54) masih sempat berpose meski dirinya menjadi tersangka kasus korupsi uang desa.

Joko merupakan seorang Bendahara Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Jawa Timur.

Ia berpose 2 jempol meski tangannya diborgol dan mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (10/9/2025) sore.

Saat itu ia digiring untuk menuju ke mobil tahanan.

Bahkan Joko sempat cukup lama berpose saat wartawan mengambil gambar.

Joko bersama Kepala Desa Tanggung, Suyahman (64) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan desa dari tahun 2017-2019.

Keduanya dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Tri Sutrisno, mengatakan, kedua tersangka menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan (BK), dan Bagi Hasil Pajak.

“Hasil audit bersama Inspektorat kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Semua dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Lanjutnya, dari audit ini ada ketidaksesuaian antara pembiayaan dan realisasi pembangunan di lapangan.

Sampai saat kedua tersangka tidak mengakui perbuatannya.

Namun semua bukti dan keterangan saksi telah menguatkan perbuatan keduanya.

“Ada sekitar 40 orang saksi yang dimintai keterangan,” katanya.

Berkas perkara Suyahman dan Joko dipisahkan.

Tri Sutrisno menyebut, perbuatan korupsi ini dilakukan bersamaan sehingga sulit memisahkan peran keduanya.

Baca juga: Terjerat Korupsi Desa Tanggung dan RSUD dr Iskak, 4 Tersangka Dijebloskan Jaksa Tulungagung ke Bui

Karena itu nantinya hakim yang akan menilai peran masing-masing dan nilai korupsi masing-masing.

“Perannya kurang lebih sama. Biar nanti dibuktikan di persidangan,” sambung Tri Sutrisno.

Dalam modusnya, kepala desa sering menyerahkan proyek ke bendahara.

Sementara bendahara didapati mengelola proyek tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Bahkan ada alokasi pembayaran untuk pihak ketiga, namun ternyata tidak dibayarkan.

Sebelumnya dugaan kerugian negara di Desa Tanggung diperkirakan lebih dari Rp 400 juta.

Namun setelah dilakukan audit mendalam, kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Kejari Tulungagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan sejumlah proyek fisik di Desa Tanggung.

Pendanaan proyek ini bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan (BK).

Realisasi proyek tidak sesuai biaya yang dianggarkan, dan diduga ada yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Proyek ini antara lain, pavingisasi jalan desa dan perbaikan infrastruktur lain, termasuk sejumlah gedung Taman Kanak-kanak (TK). (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved