Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penahanan Tersangka Korupsi Tulungagung

Terjerat Korupsi Desa Tanggung dan RSUD dr Iskak, 4 Tersangka Dijebloskan Jaksa Tulungagung ke Bui

Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan 4 orang karena dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (10/9/2025) sore.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
TERSANGKA KORUPSI - Empat tersangka korupsi turun dari ruang pemeriksaan lantai 2 Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (10/9/2025) sore. Mereka tersangka dari 2 perkara berbeda, yaitu korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung dan korupsi keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan 4 orang karena dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (10/9/2025) sore.

Mereka berasal dari 2 kasus berbeda, yaitu dugaan korupsi keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dan dugaan korupsi di RSUD dr Iskak.

Dari 2 perkara ini Kejari Tulungagung menetapkan masing-masing  2 tersangka.

Untuk kasus RSUD dr Iskak, 2 tersangka adalah mantan wakil direktur bernama Yudi (60) dan pengolah data bernama Reni (42).

Mereka diduga mengambil keuntungan dari pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Sedangkan 2 tersangka dari Desa Tanggung adalah Kepala Desa bernama Suyahman (64) dan Bendahara Desa bernama Joko (54)

Baca juga: Ada Unjuk Rasa 11 September, Dinas Pendidikan Tulungagung Pertimbangkan Pembelajaran Daring

Empat tersangka sempat menjalani proses pemberkasan di lantai 2 kantor Kejari Tulungagung, Jalan Jayeng Kusumo.

Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Proses penahanan sempat tertunda karena Reni belum siap mental dititipkan ke Lapas.

Kejari Tulungagung berusaha membujuknya, sementara mobil tahanan disiagakan di halaman.

Baca juga: 77 PPPK Tulungagung Terima SK Pengangkatan, Pegawai Diminta Tingkatkan Etos Kerja

Akhirnya 4 tersangka ini digiring, turun dari lantai 2 dengan rompi tahanan,  masuk ke mobil tahanan.

Mobil tahanan kemudian melaju ke arah selatan Jalan Jayeng Kusumo, membawa mereka ke Lapas Tulungagung.

Informasi pihak Kejari Tulungagung, korupsi Keuangan Desa Tanggung diduga merugikan negara Rp 1,5 miliar.

Sedangkan korupsi SKTM di RSUD dr Iskak diduga merugikan negara Rp 4,3 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved