Berita Viral
Hukuman yang Diterima Dua Guru SMP yang Digerebek Warga Karena Diduga Berselingkuh
Hingga akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal kini turun tangan memberikan hukuman.
"Nggih keduanya merupakan PPPK, sesuai data itu sejak tahun 2022," katanya, Selasa (9/9/2025).
Basir mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi secara langsung kepada 2 oknum guru tersebut apabila terbukti melakukan perselingkuhan.
Jika terbukti, maka pihak sekolah yang akan terlebih dahulu memberikan sanksi.
"Sesuai regulasinya, keduanya harus diperiksa terlebih dahulu oleh atasan langsungnya. Dalam hal seandainya terbukti, maka atasan langsungnya harus menjatuhkan hukuman disiplin," tegasnya.
Di sisi lain, BKPP Kendal juga tidak akan lepas tangan begitu saja.
Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
"BKPP akan selalu memantau progress penyelesaiannya," tandasnya. (ags)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
| 1.585 Hektar Habitat Gajah Sumatera Diganti Kebun Sawit, Padahal Populasi Hanya Tersisa 50 Ekor |
|
|---|
| 9 Bulan Jadi Gubernur, Agustiar Sabran Tak Pernah Ambil Gaji Pilih Sumbangkan: Dikasih Rezeki Lain |
|
|---|
| Mantan Bupati Santai Rugikan Negara Rp 8,2 Miliar, Cara Licik Minta Dinas PUPR Pegang Proyek |
|
|---|
| Sosok Ribka Tjiptaning yang Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Nggak Ada Pantasnya |
|
|---|
| Sudah Dibuatkan Rumah Pensiun Rp 120 Miliar, Jokowi Ogah Pindah: Senang Apapun Bentuknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-perselingkuhan-anak-dan-ibu-tiri-dan-lihat-hidup-mereka-kini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.