Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman yang Diterima Dua Guru SMP yang Digerebek Warga Karena Diduga Berselingkuh

Hingga akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal kini turun tangan memberikan hukuman.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
DIDUGA SELINGKUH - Ilustrasi perselingkuhan. Hukuman untuk dua guru SMP yang digerebek warga setelah diduga berselingkuh. 

TRIBUNJATIM.COM - Hukuman yang diterima dua guru SMPN setelah digerebek warga karena diduga berselingkuh.

Dua guru itu mengajar di SMPN 4 Cepiring.

Hingga akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal kini turun tangan memberikan hukuman.

Masing-masing guru itu berinisial YPK (guru Bimbingan Konseling) dan HT (guru olahraga), resmi dinonaktifkan sementara sejak Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Guru SMP yang Digerebek Warga Diduga Selingkuh, Ngaku Cuma Antar Makanan: Hanya Bertamu

Selama proses pemeriksaan berlangsung, keduanya tidak diperkenankan menjalankan tugas mengajar di sekolah.

Kepala Disdikbud Kendal, Ferinando Rad Bonay, menegaskan bahwa meski kasus ini masih sebatas dugaan, pihaknya memberikan perhatian khusus karena menyangkut integritas tenaga pendidik.

"Meskipun ini masih dugaan adanya perselingkuhan tentunya kasus ini ada perhatian khususnya karena sangat memalukan. 

Dua-duanya telah kami berikan sanksi dan kami telah mengirimkan suratnya," kata Kepala Disdikbud Kendal, Ferinando Rad Bonay, Kamis (11/9/2025).

Ferinando menambahkan, pihak sekolah sudah diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan internal.

Proses klarifikasi dilakukan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

"Dinonaktifkan sementara sampai kasus selesai ditangani oleh tim,” imbuhnya.

Menurut Ferinando, hasil BAP dari sekolah nantinya akan diteruskan ke Sekda Kendal untuk dilakukan pemanggilan ulang dan dicocokkan keterangannya.

Sekda kemudian akan merapatkan hasil pemeriksaan bersama tim gabungan dari Inspektorat, Bagian Hukum, dan BKPP Kendal.

“Bisa diberhentikan hormat, tidak hormat, atau sanksi lain sesuai aturan kepegawaian,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum guru BK berinisial YPK dan guru olahraga berinisial HT di SMPN 4 Cepiring Kendal diduga berselingkuh di rumah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved