Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sujadi Jagal 100 Kucing dan Jual Dagingnya ke Warga Ngaku 'Kambing Muda', Dinkes Diminta Tangani

Sujadi menjagal kucing sampai 100 ekor untuk dijadikan bahan berjualan daging yang diakuinya kepada warga sebagai 'Kambing Muda'.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
PENIPU JUAL DAGING - Sujady, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditangkap usai jual daging kucing ke warga, Rabu (3/9/2025). Kepada media, dia mengaku sudah menangkap dan menyembelih 100 kucing untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus daging yang diperjualbelikan kepada warga di Pagar Alam ternyata merupakan daging kucing masih diusut hingga saat ini.

Sujadi (55), pria asal Lampung Tengah yang menetap di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah aksinya menjagal kucing dan menjual dagingnya sebagai daging kambing muda terbongkar.

Pelaku mengaku telah membunuh lebih dari 100 ekor kucing dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Ia menjual daging kucing tersebut secara keliling ke permukiman warga dengan harga sekitar Rp 100.000 per kilogram.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut penipuan konsumen, tetapi juga kekerasan terhadap hewan serta pelanggaran etika dalam praktik jual beli pangan

Modus menipu pembeli

Untuk mengelabui pembeli, Sujadi mengaku menjual daging kucing tersebut sebagai daging kambing muda. Bahkan ia menambahkan daun jeruk dalam bungkusan daging untuk menutupi bau amis.

“Untuk satu kantong daging kucing saya jual Rp 100 ribu sampai Rp 120 ribu. Kalau pembeli menawar, saya turunkan harganya,” ungkapnya.

Menurut polisi, trik itu cukup berhasil menipu warga yang awam dengan perbedaan tekstur dan aroma daging. Namun, para pedagang daging di pasar enggan membeli karena curiga dengan tekstur dan warnanya.

“Tidak pernah saya jual ke pedagang daging, Pak, karena pedagang pasti tahu kalau itu bukan daging kambing,” kata Sujadi.

Meski sudah menjual ratusan kilogram daging kucing, Sujadi mengaku dirinya sendiri tidak pernah memakannya.

Baca juga: Istri Ungkap Gelagat Anggun Sopir Bank Sebelum Gondol Uang Rp10 M: Jujur Malu Saya

“Saya tidak pernah memakan daging yang saya jual. Karena saya tahu kalau daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya,” ujarnya.

Polisi menjerat Sujadi dengan pasal berlapis.

“Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan,” jelas Iptu Irawan.

Dengan jeratan pasal berlapis ini, Sujadi terancam hukuman hingga belasan tahun penjara. 

Baca juga: Usai Pagar Laut Kini Muncul Tanggul Beton Setinggi 2 Meter, Nelayan Mengeluh Penghasilan Berkurang

Terbongkar dari Video Viral

Aksi Sujadi terbongkar setelah sebuah video yang memperlihatkan dirinya menyembelih kucing di bawah jembatan kawasan Air Perikan viral di media sosial.

Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah losmen di Kota Pagar Alam.

“Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, kami menemukan barang bukti satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra, Kamis (4/9/2025).

JUAL DAGING KUCING - Sujadi (55) pria di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan yang menjagal 100 ekor kucing dan menjualnya ke warga dengan dalih sebagai daging kambing muda dan kucing yang nyaris ia sembelih.
JUAL DAGING KUCING - Sujadi (55) pria di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan yang menjagal 100 ekor kucing dan menjualnya ke warga dengan dalih sebagai daging kambing muda dan kucing yang nyaris ia sembelih. (IST)

Empat Bulan Beraksi, Lebih dari 100 Ekor Kucing Dibunuh

Dalam pemeriksaan, Sujadi mengaku telah menjagal lebih dari 100 ekor kucing sejak setelah Lebaran Idul Adha 2025. Kucing-kucing tersebut ia peroleh dengan cara menangkap yang berkeliaran di jalan atau mencuri dari permukiman warga.

“Sudah empat bulan saya melakukan ini, Pak. Mungkin sudah ada 100 kucing yang saya potong dan dagingnya saya jual ke masyarakat,” kata Sujadi.

Pelaku memotong kucing di bawah jembatan kawasan Air Perikan, lalu menjual dagingnya dengan cara berkeliling di pinggiran Kota Pagar Alam.

“Berapa kantong saja yang saya bawa pasti ada yang membeli dan habis terjual. Setelah habis, saya langsung mencari kucing lagi di permukiman warga untuk dipotong dan dijual kembali,” ujarnya.

Baca juga: Sosok Polisi Suruh Lepas Maling Motor yang Ditangkap Warga, Kini Diperiksa Propram

Dinkes minta langsung cek kesehatan

Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam diminta turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap warga yang diduga mengonsumsi daging kucing.

Kasus ini mencuat setelah Sujadi (55) ditangkap Polres Pagar Alam karena menjagal 100 ekor kucing dan menjualnya dengan dalih sebagai daging kambing muda.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, Ira Primades, mengatakan sejauh ini belum ada laporan warga yang mengalami gejala rabies.

“Kita meminta Dinkes Pagar Alam untuk jemput bola karena khawatir penyebaran virus rabies dari daging kucing yang sempat dikonsumsi. Ini sebagai upaya pencegahan penularan rabies,” kata Ira kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Ira menegaskan, kucing bukan hewan ternak yang layak dikonsumsi karena dapat menularkan virus rabies. Ia juga mengingatkan warga agar waspada terhadap gejala seperti demam tinggi, muntah, kejang, atau gangguan kesehatan lain.

“Kucing juga berpotensi membawa cacing parasit seperti toksoplasma kepada manusia. Jika seseorang mengonsumsi daging kucing yang mengandung toksoplasma dapat menyebabkan cacat janin dan keguguran pada ibu hamil,” ujarnya.

Ia menambahkan, mengonsumsi daging kucing yang terinfeksi rabies maupun cacing pita bisa berdampak fatal hingga menyebabkan kematian. Karena itu, pemeriksaan dini penting dilakukan.

“Kami menganjurkan warga untuk segera mengecek kesehatannya untuk mengantisipasi segala dampak risiko kesehatan yang timbul usai terkonsumsi daging kucing,” imbuh Ira.

Sebelumnya, Sujadi ditangkap polisi setelah videonya menjagal kucing di bawah jembatan Pagar Alam viral di media sosial. Ia mengaku telah menjagal 100 ekor kucing dan menjualnya ke warga seharga Rp 100 ribu per kilogram.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada mengatakan, penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam setelah video itu beredar. “Setelah viral di medsos, kami membentuk tim untuk mencari keberadaan pelaku. Kurang 1x24 jam, pelaku akhirnya kita tangkap,” ujarnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved