Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Hakim Bacakan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pembunuh Bayi, Terdakwa Campur Racun ke Susu

Bahkan saat pembacaan vonis diwarnai dengan tangis hakim yang memutus hukuman terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23). 

Editor: Torik Aqua
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
HAKIM MENANGIS - Pembacaan vonis terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) terdakwa kasus pembunuhan balita berusia 3,5 tahun di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (11/9/2025). Terdakwa dengan sengaja mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban. 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pilu saat majelis hakim membacakan putusan vonis terhadap pembunuh bayi di Jombang, Jawa Timur.

Pembacaan vonis itu dilakukan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (11/9/2025).

Bahkan saat pembacaan vonis diwarnai dengan tangis hakim yang memutus hukuman terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23). 

Jackvanden merupakan terdakwa kasus pembunuhan balita berusia 3,5 tahun itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Respon Terdakwa Mutilasi Koper Merah di Kediri usai Hakim Vonis Bui Seumur Hidup, Banding

Ketua majelis, Wahyu Widodo, tampak menahan air mata ketika menyampaikan amar putusan.

Bahkan sidang sempat diskors beberapa menit karena hakim tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang begitu keji.

Dalam sidang terungkap, Jackvanden dengan sengaja mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban.

Tidak hanya itu, balita malang tersebut juga mengalami kekerasan fisik berulang, dengan luka lebam di perut, paha, punggung, hingga telinga. 

Hasil visum menunjukkan korban mengalami infeksi usus serta cedera otak sebelum akhirnya meninggal dunia pada 12 Desember lalu.

“Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” ucap Hakim Wahyu.

Baca juga: Sosok Pasutri Siksa Balita hingga Tewas, Rekam Aksinya Sambil Tertawa, Pihak RS Curiga Kejanggalan

Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.

Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dinilai sangat kejam, dilakukan dengan penuh kesadaran, serta dilatarbelakangi niat jahat karena dendam kepada ibu korban, TIP (28), yang merupakan kekasih terdakwa.

Hal memberatkan lain adalah korban masih anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, sementara terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Kasus ini tidak hanya menyeret Jackvanden, tetapi juga Achmad Zulkifli alias Kipli (20), paman korban.

Kedua warga Jombang itu terbukti merencanakan pembunuhan karena alasan pribadi. 

Jackvanden merasa keberadaan balita menghalangi hubungannya dengan TIP, sementara Kipli sakit hati karena sering diejek oleh ibu korban.

Keduanya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman maksimal berupa hukuman mati.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari tewasnya K, bocah berusia 3,5 tahun pada 12 Desember 2024 Korban merupakan anak dari TIP (28), kekasih Jackvanden. 

Berdasarkan dakwaan, Jackvanden tega menghabisi nyawa balita tersebut karena merasa terganggu dan tidak bisa leluasa dekat dengan ibunya.

Sementara itu, Kipli yang merupakan paman korban, disebut menyimpan dendam terhadap ibu korban karena sering diejek. 

Keduanya bersekongkol memberi racun tikus kepada korban selama beberapa hari, kemudian melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Penganiayaan terjadi di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang pada hari Rabu (11/12/2024).  (Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved