Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Imbas Bawa Lari Mantan Kekasihnya yang sudah Bersuami, Duda ini Dihukum Cambuk 100 Kali

Duda itu kini menjalani prosesi adat langkia, yakni cuci kampung yang dijatuhkan kepada seorang pria tersebut. Ia dihukum cambuk.

Editor: Torik Aqua
Istimewa via Tribun Bengkulu
CAMBUK - Seorang duda di Rejang Lebong, Bengkulu, dihukum cambuk dan denda adat Rp20 juta setelah membawa kabur mantan pacarnya yang sudah bersuami, Jumat (12/9/2025). Hukuman itu merupakan bagian dari tradisi cuci kampung. 

Meski demikian, persoalan ini tetap diputuskan melalui jalur adat.

Suami Pilih Cerai

Suami SS, berinisial SM, akhirnya memilih untuk merelakan istrinya.

Ia memutuskan bercerai dan membiarkan istrinya memilih MH.

SM menyebut penyelesaian lewat adat terasa lebih menenangkan dibandingkan membawa masalah ke ranah hukum.

"Saya yakin itu yang terbaik bagi semua pihak," ucap SM.

Namun, MH dan SS tidak bisa langsung menikah.

Keduanya diwajibkan menunggu masa idah sesuai ketentuan adat.

Jika aturan ini dilanggar, mereka terancam mendapat hukuman tambahan.

Apa itu Cuci Kampung?

Sebagai informasi, dalam tradisi masyarakat Rejang, cuci kampung merupakan ritual adat untuk membersihkan desa dari perbuatan yang dianggap mencoreng nama baik, merusak tatanan sosial, atau mendatangkan malapetaka.

Sanksi adat dapat berupa cambuk, denda, maupun hukuman sosial lainnya.

Tujuan utamanya adalah memulihkan keseimbangan, menjaga kehormatan kampung, sekaligus menjadi bentuk restorative justice khas adat Rejang.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved