Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Imbas Bawa Lari Mantan Kekasihnya yang sudah Bersuami, Duda ini Dihukum Cambuk 100 Kali

Duda itu kini menjalani prosesi adat langkia, yakni cuci kampung yang dijatuhkan kepada seorang pria tersebut. Ia dihukum cambuk.

Editor: Torik Aqua
Istimewa via Tribun Bengkulu
CAMBUK - Seorang duda di Rejang Lebong, Bengkulu, dihukum cambuk dan denda adat Rp20 juta setelah membawa kabur mantan pacarnya yang sudah bersuami, Jumat (12/9/2025). Hukuman itu merupakan bagian dari tradisi cuci kampung. 

TRIBUNJATIM.COM - Ulah seorang duda nekat membawa kabur mantan kekasihnya yang sudah bersuami.

Hingga akhirnya duda itu kini menerima batunya melalui sebuah hukuman.

Duda itu kini menjalani prosesi adat langkia, yakni cuci kampung yang dijatuhkan kepada seorang pria tersebut.

Dalam prosesi adat itu, ia dicambuk 100 kali karena nekat membawa kabur mantan kekasihnya yang kini sudah bersuami.

Baca juga: Mendadak Lemas saat Ngamar Bareng Kekasih di Hotel, Duda Tak Bernyawa di Hadapan Calon Istri

Prosesi cuci kampung itu berlangsung di Desa Kampung Delima, Kecamatan Curup Timur, Bengkulu.

Suasana desa mendadak heboh pada Jumat (12/9/2025) siang.

Ratusan warga berbondong-bondong menyaksikan prosesi adat langka, yaitu ritual cuci kampung yang dijatuhkan kepada seorang pria berinisial MH (45).

MH, seorang duda, dijatuhi hukuman adat berupa 100 kali cambuk setelah nekat membawa kabur SS (39), mantan kekasihnya yang kini sudah bersuami.

Cambuk hingga Denda Adat

Perbuatan tersebut dianggap mencoreng kehormatan keluarga, merusak rumah tangga orang lain, mengganggu ketenteraman masyarakat, serta mencoreng nama baik desa.

Prosesi eksekusi dipimpin Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong dengan disaksikan tokoh adat, perangkat desa, dan masyarakat setempat.

Hukuman cambuk dilakukan secara bergantian oleh perwakilan tokoh adat dan warga.

Selain itu, MH juga diwajibkan membayar denda adat senilai Rp20 juta kepada pihak korban serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan masyarakat.

“Tujuan hukuman ini bukan hanya memberi efek jera, tapi juga membersihkan kampung dari aib yang timbul akibat perbuatan pelaku,” ujar Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir, dilansir dari TribunBengkulu.com, Sabtu (13/9/2025).

Dalam pengakuannya, MH menyebut bahwa SS yang lebih dulu mengajaknya pergi ke Jambi dan tinggal bersama selama hampir dua bulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved