Tilap Dana Desa Rp2,6 M, Kecurangan Kades & Komplotannya Terungkap Lewat Proyek Fiktif Perbaikan
Keempat tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2024.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024.
Mantan Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, SH, diamankan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.
SH diketahui menjabat Pj Kepala Desa Sumberjaya, periode 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024.
Baca juga: Ibu Mendadak Melahirkan Bayi di Pinggir Jalan saat Subuh Bikin Warga Geger
Tiga tersangka lainnya adalah SJ, Sekdes Sumberjaya Tahun 2024; GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024 sekaligus operator Siskeudes; serta MSA yang merupakan Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Keempatnya diketahui melakukan korupsi dana desa dengan total Rp 2,6 miliar dan resmi ditetapkan tersangka.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman mengungkapkan, para tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2024.
Eddy mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, para tersangka diduga telah menyalahgunakan keuangan atau dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.
Mereka, kata Eddy, dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan.
Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes untuk kepentingan pribadi.
Atas ulah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 miliar.
"Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 miliar," kata Eddy, mengutip Warta Kota.
Terhadap keempat tersangka, kata Eddy langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Kasus ini berhasil diungkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan menetapkan empat tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Eddy kepada awak media pada Kamis (11/9/2025).
Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus korupsi ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam melakukan penegakkan hukum secara profesional berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, Eddy memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam komitmennya memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Saya berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala desa maupun perangkat desa lainnya, agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana mestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Eddy.
Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pasien Alami Luka Bakar Pasca Operasi, Dokter Bantah Malapraktik: Baru Menemui Kondisi Seperti Ini
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa mengatakan, pengelolaan keuangan desa ini dilakukan oleh Pj Kepala Desa Sumberjaya SH pada tahun 2024.
Saat itulah, SH mengakali penggunaan dana desa, dengan bekerja sama bersama pihak lainnya untuk perbaikan infrastruktur.
Akan tetapi proyek perbaikan infrastruktur tersebut tidak ada konstruksinya atau fiktif.
"Jadi konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Pekerjaan ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong," kata Ronal, Kamis (11/9/2025).
Ronal menegaskan bahwa proyek perbaikan infrastruktur ini sebelum dikerjakan dikenakan potongan dana sebesar 5 sampai 15 persen dari nilai proyek.
Dana potongan tersebut, katanya, semuanya dimasukkan ke rekening CV Sinar Alam Inti Jaya.
"Jadi semua dana yang diselewengkan dari dana pembangunan di desa tersebut ditampung di situ, di CV Sinar Alam Inti Jaya. Baru kemudian dibagi-bagikan," kata Ronal.
Ronal mengaku sudah memeriksa beberapa proyek perbaikan infrastruktur yang dimaksud ke lapangan bersama ahli konstruksi.
"Beberapa bangunan hasil pengerjaan memang tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang ada," terangnya.
Ronal mengungkapkan, masing-masing tersangka menerima fee dengan Jumlah yang bervariasi.
Namun, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan khusus untuk Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), nilainya sebesar Rp2.500.000.000 atau Rp2,5 miliar.
"Nah, dalam hal ini selama penyidikan ada beberapa yang mengembalikan. Total pengembalian yang sudah di kami terima itu Rp256 juta dan itu disimpan di RPL barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dari total kerugian itu baru Rp256 juta yang dikembalikan," paparnya.
Ronal menjelaskan, pihaknya dalam kasus ini menyita 142 barang bukti.
"Dari hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti, maka tersangkanya adalah keempat orang ini."
"Namun, kami masih lakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.
Baca juga: Penjelasan Dinkes soal Pasien Meninggal Ditagih BPJS Kesehatan Rp 1 Juta, Ternyata Status Tak Aktif
Serahkan Pencuri Motor ke Kantor Polisi, Warga Malah Disuruh Oknum Lepas Pelaku: Percuma Lho |
![]() |
---|
Uang Tunai Rp37 Juta Digasak saat Ambil di ATM, Muhammad Tertipu Siasat Ban Kempes Komplotan Pencuri |
![]() |
---|
Pantas Tagihan Parkir Motor ini Rp 21,9 Juta, 4 Tahun Ada di Stasiun, Jukir: Ambil, Biar Kita Untung |
![]() |
---|
Sosok Pemilik Motor 4 Tahun Parkir di Stasiun Tambun, Tagihannya Tembus Rp21,9 Juta, Kondisi Berdebu |
![]() |
---|
Dulu Warung Ikan Gabusnya Dikunjungi Istri Mantan Presiden, Pemilik Kecewa Kini Dirobohkan Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.