Berita Viral
Pantas Pengemudi Tancap Gas saat Lihat Polisi, Isi Mobil Akhirnya Dibongkar: 19 Paket
Aksi itu berakhir usai anggota Satlantas Polres Banjar berhasil membekuk pelaku yang ternyata seorang kurir jaringan narkoba antar provinsi.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengemudi mobil mendadak tancap gas untuk menghindari pemeriksaan petugas Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kelakuan pengemudi mobil itu membuat polisi curiga.
Hingga akhirnya peristiwa kejar-kejaran tak terelakkan di ruas Jalan Gubernur Syarkawi, Martapura, pada Senin (15/9/2025).
Aksi itu berakhir usai anggota Satlantas Polres Banjar berhasil membekuk pelaku yang ternyata seorang kurir jaringan narkoba antar provinsi.
Baca juga: Beli Bensin, Pengemudi Mobil dan Motor Panik Mendadak Lari Kabur dari SPBU
Di dalam mobil itu, pengemudi berinisial S ternyata mengangkut 19 kg sabu yang nilainya mencapai miliaran Rupiah.
Kepala Polres Banjar, AKBP Fadli mengatakan, terungkapnya kasus peredaran sabu ini berawal saat petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang parkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi.
Saat didekati petugas, pengemudi langsung kabur.
Tak tinggal diam, petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil menyergap pengemudi berinsial S (38).
"Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil berusaha kabur. Namun berkat kesigapan anggota lalu lintas, pelaku berhasil diamankan," ujar Fadli kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam mobil.
Petugas menemukan 2 tas berisi 19 paket besar narkoba jenis sabu siap edar.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua tas berisi 19 paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat 19 kilogram," ungkap Fadli.
Bersama barang bukti, S kemudian digelendang ke Markas Polres Banjar untuk pengembangan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, S diketahui hanya sebagai kurir jaringan peredaran sabu antar provinsi.
"Pelaku diketahui sebagai kurir yang membawa barang dari Kalimantan Tengah untuk diedarkan di Kalimantan Selatan," pungkas Fadli.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 Miliar hingga Rp10 Miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Alasan Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Kini Berakhir Ditahan Oleh Pomdam Jaya |
![]() |
---|
Respon XXI usai Banyak Penonton yang Kecewa ada Tayangan Prabowo di Bioskop, Singgung Kontrak |
![]() |
---|
Sosok Perdana Menteri Baru Nepal Setelah Demonstrasi Besar Warga, Dipilih Berdasarkan ChatGPT |
![]() |
---|
Penjelasan Dishub usai Viral Disebut Tempat Petugas Liar Setor Uang Hasil Memalak Sopir Truk |
![]() |
---|
Pengakuan Pihak Prabowo Video Soal Pencapaian Kerja yang Ditayangkan di Bioskop, Membahas MBG Sukses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.