Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Pengemudi Tancap Gas saat Lihat Polisi, Isi Mobil Akhirnya Dibongkar: 19 Paket

Aksi itu berakhir usai anggota Satlantas Polres Banjar berhasil membekuk pelaku yang ternyata seorang kurir jaringan narkoba antar provinsi.

Editor: Torik Aqua
Pixabay via Pexels
TANCAP GAS - Ilustrasi mobil parkir. Pantas pengemudi mendadak tancap gas saat lihat polisi. Isi mobil dibongkar. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengemudi mobil mendadak tancap gas untuk menghindari pemeriksaan petugas Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kelakuan pengemudi mobil itu membuat polisi curiga.

Hingga akhirnya peristiwa kejar-kejaran tak terelakkan di ruas Jalan Gubernur Syarkawi, Martapura, pada Senin (15/9/2025).

Aksi itu berakhir usai anggota Satlantas Polres Banjar berhasil membekuk pelaku yang ternyata seorang kurir jaringan narkoba antar provinsi.

Baca juga: Beli Bensin, Pengemudi Mobil dan Motor Panik Mendadak Lari Kabur dari SPBU

Di dalam mobil itu, pengemudi berinisial S ternyata mengangkut 19 kg sabu yang nilainya mencapai miliaran Rupiah.

Kepala Polres Banjar, AKBP Fadli mengatakan, terungkapnya kasus peredaran sabu ini berawal saat petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang parkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi.

Saat didekati petugas, pengemudi langsung kabur.

Tak tinggal diam, petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil menyergap pengemudi berinsial S (38).

"Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil berusaha kabur. Namun berkat kesigapan anggota lalu lintas, pelaku berhasil diamankan," ujar Fadli kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam mobil.

Petugas menemukan 2 tas berisi 19 paket besar narkoba jenis sabu siap edar.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua tas berisi 19 paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat 19 kilogram," ungkap Fadli.

Bersama barang bukti, S kemudian digelendang ke Markas Polres Banjar untuk pengembangan.

Berdasarkan penyelidikan sementara, S diketahui hanya sebagai kurir jaringan peredaran sabu antar provinsi.

"Pelaku diketahui sebagai kurir yang membawa barang dari Kalimantan Tengah untuk diedarkan di Kalimantan Selatan," pungkas Fadli.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 Miliar hingga Rp10 Miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved