Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Daftar Lengkap 8+4+5 Program Ekonomi 2025, Ada Magang 6 Bulan Digaji UMP

Sebanyak 17 program paket ekonomi 2025 dirilis oleh pemerintah. Program juga dikenal sebagai 8+4+5 program.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
PROGRAM EKONOMI 2025 - Ilustrasi uang tunai. Sebanyak 17 program paket ekonomi 2025 dirilis oleh pemerintah, Senin (15/9/2025). Program ini juga dikenal sebagai 8+4+5 program. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak 17 program paket ekonomi 2025 dirilis oleh pemerintah, Senin (15/9/2025).

Program ini juga dikenal sebagai 8+4+5 program.

Lantas program apa itu?

Maksud 8+4+5 program

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program andalan Pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja.

"Rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025), dikutip dari kompas.tv.

"Yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Paket ekonomi tersebut sebagai upaya strategis dalam menghadapi tantangan global, mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi, serta memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Adapun rincian paket ekonomi 2025 yakni: 

Baca juga: Benarkah BSU Rp600 Ribu Berlanjut di Bulan September 2025? Menaker Jelaskan

Delapan program akselerasi 2025

1. Program magang bagi lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate 1 tahun yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan sektor industri).

Lulusan gelar S1 hingga D3 itu bakal diberi upah sebesar upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan tempatnya bekerja dengan durasi magang selama enam bulan.

2. Perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (untuk pekerja di sektor parawisata).

3. Bantuan pangan pada Oktober dan November 2025 (10 kg beras selama 2 bulan).

4. Bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan tenaga logistik).

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved