Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2100 Meter Tanah Ahmad Supawi Terimbas Proyek Tol Malang-Pandaan, hingga Kini Tak Dapat Ganti Rugi

Ribuan meter tanah milik seorang warga terimbas proyek tol Malang-Pandaan, warga pun menuntut kejelasan sebab hingga kini tak dapat ganti rugi dana.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
IMRON HAKIKI/KOMPAS.com
SUPAWI BELUM DAPAT GANTI RUGI - Rapat dengar pendapat (RDPU) antara Ahmad Supawi dan DPRD Kabupaten Malang, Rabu (17/9/2025). Teirmbas proyek jalan tol, Supawi hingga kini masih berusaha untuk mendapatkan haknya kepada pemerintah. 

Nilai total ganti rugi yang dibayarkan mencapai Rp86,01 miliar.

"Paling banyak yang terdampak itu lahan pertanian. Tapi tadi juga ada rumah tinggal dan rumah usaha. Nilai paling besar hari ini ada yang sampai Rp8 miliar," jelasnya.

Hingga saat ini, masih terdapat lebih dari 200 bidang lahan yang belum dibayarkan ganti ruginya, karena masih dalam proses pengajuan di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

"Kami ingin secepatnya, lebih cepat lebih baik. Jangan sampai di ujung waktu baru diperintah turun ke lapangan," terangnya.

Baca juga: Driver Ojol Nangis Jadi Pemulung usai Akun Disuspend Gegara Ribut Sama Konsumen, Hidup Sebatang Kara

Proses pengadaaan lahan trase tol Jogja-Bawen di wilayah Magelang berlanjut.

Di beberapa kecamatan sudah memasuki tahapan pembayaran UGR.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Warga mendapatkan uang ganti rugi karena lahannya terdampak.

Rencana pembangunan jalan tol Jogja-Bawen di wilayah Magelang, Jawa Tengah, mengalami penyesuaian pada seksi II, terutama terkait lokasi exit tol di kawasan Pabelan, Kabupaten Magelang. 

Exit tol Jogja-Bawen yang semula direncanakan berada di simpang tiga Pabelan kini digeser sekitar 800 meter ke arah Kota Magelang.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen, Muhammad Fajri Nukman menjelaskan, pergeseran ini dilakukan karena lokasi awal berada di kawasan super prioritas Borobudur sehingga membutuhkan persetujuan UNESCO untuk setiap kegiatan konstruksi.

"Pertigaan Pabelan itu masuk wilayah super prioritas 2 Kawasan Borobudur. Untuk segala kegiatan di situ harus dapat persetujuan dari UNESCO. Karena itu tidak bisa dilaksanakan konstruksi di sana," kata Fajri di Magelang, Selasa (15/7/2025).

Saat ini, kata dia, baik untuk desa di Kecamatan Grabag maupun wilayah Pabelan, proses pengadaan tanah masih berada dalam tahap penyusunan dokumen perencanaan.

"Secara umum tahap teknis sudah ditentukan, tapi sekarang sedang penyusunan perencanaan pengadaan tanah. Jadi keduanya masih sama tahapannya," ujarnya.

Setelah dokumen perencanaan selesai, Kementerian PUPR akan mengajukan penetapan lokasi (penlok) kepada Gubernur Jawa Tengah. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved