Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

3 Jabatan yang Dirangkap Angga Raka Prabowo Padahal Dilarang MK, ini Profil dan Rekam Jejaknya

Nama Angga Raka Prabowo menjadi perbincangan publik karena merangkap tiga jabatan padahal dilarang MK.

KOMPAS.com/FIKA NURUL
RANGKAP JABATAN - Presiden Prabowo Subianto melantik Angga Raka Prabowo menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (17/9/2025). Angga menjadi sorotan lantaran merangkap tiga jabatan. 

Saat ini, artinya Angga Raka Prabowo merangkap tiga jabatan sekaligus; Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Kepala Badan Komunikasi Presiden (BKP), dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.

Hal inilah yang menuai sortan masyarakat karena 3 jabatan sekaligus dijabat oleh Angga Raka Prabowo

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini telah melarang Wakil Menteri rangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut, dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih pada Kamis (28/8/2025).

Menurut Hakim MK Enny, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan, sebab mereka harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus.

MK pun memberi waktu paling lama 2 tahun untuk pemerintah melakukan penggantian terhadap wamen yang saat ini rangkap jabatan.

Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini, merupakan buntut adanya gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Gugatan diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa. 

Hakim MK Enny menilai, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Hakim MK Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

Dalam amar putusannya, MK kemudian secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara menjadi:

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved