Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Tutut Soeharto yang Gugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Kekayaan Pernah Capai Rp 2,9 Triliun

Inilah sosok Tutut Soeharto, yang melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Kartono Ryadi
SOSOK VIRAL - Putri Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa. Ini sosoknya. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok Tutut Soeharto, yang melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa.

Tutut Soeharto, yang bernama lengkap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana merupakan putri Mantan Presiden RI Soeharto.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).

Penggugat dalam hal ini mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

Dalam hal ini, tergugat yaitu Menkeu menyatakan penggugat yakni Tutut Soeharto sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Atas adanya klaim dari Tergugat (Menkeu) menyatakan Penggugat (Tutut) memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat (Menkeu) menerbitkan objek gugatan," tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (18/9/2025) via Kompas.com.

Riwayat perkara gugatan ini baru terdiri dari pendaftaran perkara dan penetapan yang semuanya dilakukan pada Jumat pekan lalu.

Pendaftaran gugatan ini dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).

Meskipun demikian, detail dan klasifikasi gugatan tersebut belum dijabarkan secara rinci dalam laman tersebut.

"Klasifikasi perkara: lain-lain," dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta.

Baca juga: Cara Uang Rp 200 T Menkeu Purbaya Gerakkan Ekonomi Indonesia, Lulusan ITB Sorot Sektor Produktif

Tutut Soeharto sendiri saat ini merupakan seorang pengusaha.

Ia juga sempat menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) pada 1998 di bawah masa pemerintahan Soeharto.

Tim redaksi telah mencoba menghubungi kuasa hukum Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait detail dari gugatan ini.

Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan Kompas.com belum menerima keterangan dari kuasa hukum tersebut.

Tutut Soeharto dikenal dengan panggilan Mbak Tutut.

Mbak Tutut lahir di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1949.

Mbak Tutut adalah putri sulung mantan Presiden Soeharto.

Ia menikah dengan Indra Rukmana dan dikaruniai empat orang anak, yaitu Dandy Nugroho Hendro Maryanto (Dandy), Danty Indriastuti Purnamasari (Danty), Danny Bimo Hendro Utomo (Danny), dan Danvy Sekartaji Indri Haryanti Rukmana (Sekar).

Baca juga: Purbaya Sentil Rocky Gerung yang Sebut Jokowi Gak Ngapa-ngapain, Menkeu: Seneng Bisa Ngeledek Dia

Pada era 80-an, ia pernah mempelopori terbentuknya Kirab Remaja yang bertujuan untuk memupuk rasa cinta tanah air di kalangan remaja. 

Dia juga memperkenalkan suatu organisasi berbasis agama seperti Rohani Islam atau ROHIS sebagai wadah organisasi yang mencetak generasi yang beriman pada tahun 80-an.

Selama masa orde baru,Mbak Tutut juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Pembangunan VII yang merupakan kabinet pemerintahan Soeharto yang terakhir.

Sebelumnya,ia pernah menjabat sebagai Anggota MPR RI Fraksi Golkar sejak 1 Oktober 1992 hingga 14 Maret 1998. 

Namun, setelah orde baru tumbang, Mbak Tutut memilih menarik diri dari panggung politik. 

Baru pada Pemilu 2004 dia kembali tampil menjadi calon presiden dan juru kampanye Partai Karya Peduli Bangsa. 

Partai ini didukung oleh mantan pejabat-pejabat Orde Baru yang dikenal sangat dekat dengan Soeharto, seperti Jenderal (Purn.) R. Hartono.

Dikutip dari Tribun Jambi via TribunPalu, pada tahun 2019, perempuan yang identik dengan jilbab dan cara bicaranya yang halus ini masuk dalam deretan orang terkaya di Indonesia.

Mbak Tutut menduduki posisi 130.

Anak tertua Pak Harto ini dikabarkan mengantongi kekayaan mencapai US$ 205 juta atau setara dengan Rp 2,9 triliun.

Kekayaan Mbak Tutut berasal dari PT Citra Lamtoro Gung Persada yang bergerak dibidang proyek properti, pengelolaan jalan tol hingga investasi.

Timeline Kasus Gugatan Tutut Soeharto

17 Juli 2025 – Menteri Keuangan (saat itu Sri Mulyani) menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.

8 September 2025 – Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

12 September 2025 – Gugatan Tutut Soeharto resmi didaftarkan di PTUN Jakarta, teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

17 September 2025 – Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP PTUN Jakarta.

23 September 2025 – Sidang persiapan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved