Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Arti Stop Tot Tot Wuk Wuk, Viral di Media Sosial untuk Protes Penggunaan Strobo di Jalan Raya

Inilah arti stop tot tot wuk wuk yang viral di media sosial. Protes kendaraan menggunakan sirine atau strobo secara ilegal.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/AutoBild via Tribunnews
KENDARAAN DENGAN STROBO - Foto ilustrasi kendaraan menggunakan strobo untuk gerakan stop tot tot wuk wuk yang viral di media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Gerakan stop tot tot wuk wuk belakangan viral di media sosial

Apa arti stop tot tot wuk wuk pun banyak dicari. 

Untuk diketahui, gerakan stop tot tot wuk wuk ini biasanya diunggah dengan gambar kendaraan menggunakan strobo.

Strobo adalah jenis lampu yang memancarkan kilatan cahaya terang dan cepat secara berulang-ulang, berfungsi untuk menarik perhatian dan memberi tanda darurat di jalan. 

Di Indonesia, lampu strobo digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian, serta kendaraan resmi negara, dan penggunaannya diatur secara ketat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Lantas apa arti stop tot tot wuk wuk

Melansir dari Tribun Medan, gerakan ini merupakan bentuk protes masyarakat terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya.

Istilah ini merujuk pada bunyi sirene ("tot tot") dan strobo ("wuk wuk") dari kendaraan yang tidak berhak menggunakan fitur tersebut, yang sering digunakan untuk membelah kemacetan dan menunjukkan sikap arogan.

Gerakan ini menegaskan bahwa hanya kendaraan darurat dan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pejabat negara resmi, yang berhak menggunakan sirene dan strobo.

Baca juga: Hidupmu dari Pajak Kami, Peter Gontha Serukan Gerakan Anti Strobo & Sirine di Jalan Lewat Stiker

Gerakan ini populer di media sosial karena banyak masyarakat yang merasa muak dengan orang-orang yang menggunakan sirine atau strobo secara ilegal.

Padahal, penggunaan sirine atau strobo ini ada diatur dalam Undang-undang.

Jadi, gerakan stop tot tot wuk wuk ini lebih kepada kritikan masyarakat terhadap pihak yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan menggunakan sirine atau strobo, justru malah sok menggunakannya secara berlebihan.

Baca juga: Arti Kata Kici Pung Mama, Lirik Lagu Mario G Klau ft Talis Ole yang Viral di TikTok

Baca juga: Arti Kode R2 R3 Peserta Khusus untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Kunci Pengangkatan Ada di Pemda

Aturan penggunaan sirine atau strobo

Penggunaan lampu rotator, strobo ataupun sirine di jalan raya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan mengenai penggunaan lampu isyarat ataupun sirine.

Pada Pasal 134 dan Pasal 135 dijelaskan, bahwa lampu isyarat dan sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved