Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Arti Kode R2 R3 Peserta Khusus untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Kunci Pengangkatan Ada di Pemda

Peserta yang bisa mendaftar PPPK paruh waktu 2025 adalah pegawai honorer R2 dan R3. Apa artinya?

KOMPAS.com/Irwan Nugraha
HONORER R2 R3 - Ilustrasi pelaksanaan tes PPPK. Pemerintah membuka pendaftaran PPPK paruh waktu 2025 setelah CPNS resmi ditiadakan tahun ini. peserta yang bisa mendaftar adalah pegawai honorer R2 dan R3, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 setelah CPNS resmi ditiadakan tahun ini.

Adapun peserta yang bisa mendaftar PPPK paruh waktu 2025 adalah pegawai honorer R2 dan R3.

Golongan tersebut menjadi kandidat utama dalam proses pengadaan PPPK paruh waktu 2025.

Lantas apa artinya honorer R2 dan R3, peserta khusus untuk PPPK paruh waktu?

Baca juga: Tumirin Lega Diangkat PPPK usai 25 Tahun Mengabdi, Gaji Awal 30 Ribu Jadi Rp2,5 Juta

Penjelasan MenPAN-RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan terkait honorer berstatus R2 dan R3 yang diusulkan pemda menjadi PPPK Paruh Waktu.

Rini meminta Pemda memastikan, sehingga jangan sampai beralasan ketiadaan anggaran sehingga tidak semua honorer R2 dan R3 diangkat PPPK Paruh Waktu.

Dia menegaskan, sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, yang memenuhi kriteria diangkat PPPK paruh waktu adalah honorer R2 dan R3, karena masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebaliknya, honorer R4 dan R5 tidak masuk database BKN, sehingga mereka bukan prioritas.

"Pemda harus diawasi pusat untuk mengusulkan R2 dan R3. Jangan sampai mereka dikalahkan honorer non-database BKN," ungkap Rini.

Baca juga: Kriteria Pelamar yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Seleksi Dibuka Mulai 22 Agustus

BKN: Kunci Pengangkatan Ada di Pemda

Di sisi lain, Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, jika baik honorer dalam database maupun non-database BKN tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan Pemda mengusulkannya secara resmi.

“Kalau pemda tidak usulkan, jangan berharap bisa dapat NIP PPPK. Semua harus diajukan oleh pemda masing-masing,” tegas Zudan.

Arti Kode R1 dan R3

  • R2 (Peserta yang Memenuhi Syarat Administrasi)

Kode R2 diberikan kepada peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi kriteria

  • R3 (Peserta Terdata dan Lulus)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved