Berita Viral
Arti Stop Tot Tot Wuk Wuk, Viral di Media Sosial untuk Protes Penggunaan Strobo di Jalan Raya
Inilah arti stop tot tot wuk wuk yang viral di media sosial. Protes kendaraan menggunakan sirine atau strobo secara ilegal.
TRIBUNJATIM.COM - Gerakan stop tot tot wuk wuk belakangan viral di media sosial.
Apa arti stop tot tot wuk wuk pun banyak dicari.
Untuk diketahui, gerakan stop tot tot wuk wuk ini biasanya diunggah dengan gambar kendaraan menggunakan strobo.
Strobo adalah jenis lampu yang memancarkan kilatan cahaya terang dan cepat secara berulang-ulang, berfungsi untuk menarik perhatian dan memberi tanda darurat di jalan.
Di Indonesia, lampu strobo digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian, serta kendaraan resmi negara, dan penggunaannya diatur secara ketat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Lantas apa arti stop tot tot wuk wuk?
Melansir dari Tribun Medan, gerakan ini merupakan bentuk protes masyarakat terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya.
Istilah ini merujuk pada bunyi sirene ("tot tot") dan strobo ("wuk wuk") dari kendaraan yang tidak berhak menggunakan fitur tersebut, yang sering digunakan untuk membelah kemacetan dan menunjukkan sikap arogan.
Gerakan ini menegaskan bahwa hanya kendaraan darurat dan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pejabat negara resmi, yang berhak menggunakan sirene dan strobo.
Baca juga: Hidupmu dari Pajak Kami, Peter Gontha Serukan Gerakan Anti Strobo & Sirine di Jalan Lewat Stiker
Gerakan ini populer di media sosial karena banyak masyarakat yang merasa muak dengan orang-orang yang menggunakan sirine atau strobo secara ilegal.
Padahal, penggunaan sirine atau strobo ini ada diatur dalam Undang-undang.
Jadi, gerakan stop tot tot wuk wuk ini lebih kepada kritikan masyarakat terhadap pihak yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan menggunakan sirine atau strobo, justru malah sok menggunakannya secara berlebihan.
Baca juga: Arti Kata Kici Pung Mama, Lirik Lagu Mario G Klau ft Talis Ole yang Viral di TikTok
Baca juga: Arti Kode R2 R3 Peserta Khusus untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Kunci Pengangkatan Ada di Pemda
Aturan penggunaan sirine atau strobo
Penggunaan lampu rotator, strobo ataupun sirine di jalan raya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan mengenai penggunaan lampu isyarat ataupun sirine.
Pada Pasal 134 dan Pasal 135 dijelaskan, bahwa lampu isyarat dan sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Dilansir dari Kompas.com, secara aturan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan itu sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pada Pasal 135 disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.
Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya
Nasib Siswi SMK Pacari Pria Beristri, Dibunuh Gegara Minta HP Rp8 Juta, Jasad Dibuang di Kebun Tebu |
![]() |
---|
Kondisi Keluarga Kakak Adik Gantian Seragam dan Sepatu, Tetangga Berharap Ada Bantuan usai Viral |
![]() |
---|
Sehari Dapat Rp 30 Ribu, Buruh Pabrik Bingung Cari Rp 200 Juta Demi Tebus Anak yang Disekap di China |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Beri Salam Tutut Soeharto usai Gugatan Dicabut, Ternyata soal Larangan Keluar Negeri |
![]() |
---|
Penyebab Bangunan Kecil di Tengah Sawah Habiskan Anggaran Rp 112 Juta, Dinas Pertanian: Produktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.