Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Ditagih PLN Rp 11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Pihak PLN Ungkap Alasannya

Warga mengeluhkan tagihan PLN sampai belasan juta hanya perkara agar bisa pindahkan tiang listrik dari rumah yang dibeli dan ditinggalinya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
TIANG LISTRIK - Warga mengeluhkan biaya memindahkan rumahnya untuk mempelancar akses keluar dan masuk dari rumah. Ternyata lebih mahal dari perkiraan sebelumnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Memindahkan tiang listrik ternyata tidaklah murah dan mudah.

Sejumlah warga di berbagai daerah mengeluhkan mahalnya biaya pemindahan tiang listrik PLN.

Kasus ini mencuat setelah ada warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang harus mengeluarkan biaya hingga Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.

Keluhan serupa juga datang dari Agung Wiidodo, warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Ia mengaku dikenakan biaya sekitar Rp 4,3 juta untuk memindahkan tiang listrik yang berdiri di pekarangan rumahnya.

Bagi warga, keberadaan tiang listrik kerap dianggap mengganggu aktivitas dan bahkan berisiko menimbulkan korsleting.

Pertanyaan pun muncul, mengapa permintaan pemindahan tiang listrik harus membayar biaya yang tidak kecil?

Menanggapi keluhan itu, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menegaskan bahwa pemindahan tiang listrik memiliki mekanisme dan prosedur resmi.

"Biaya yang timbul (digunakan) untuk kegiatan tersebut," kata Dana saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Minggu (23/9/2025).

Dana menjelaskan, biaya yang dikenakan digunakan untuk menutup kebutuhan sumber daya dalam pemindahan tiang listrik.

Ia memastikan, PT PLN (Persero) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan sesuai aturan.

Baca juga: Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan

"Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PLN selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berhak menggunakan tanah untuk kepentingan umum, termasuk mendirikan tiang listrik.

Artinya, keberadaan tiang listrik dipandang sebagai bagian dari jaringan ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai utilitas umum demi kepentingan masyarakat luas.

Jika ada warga yang ingin memindahkan tiang tersebut karena alasan pribadi atau kenyamanan, maka permintaan itu masuk kategori layanan khusus dan dibebankan biaya sesuai ketentuan PLN.

Prosedur Resmi Pindah Tiang Listrik

PLN juga memaparkan prosedur bagi warga yang ingin mengajukan pemindahan tiang listrik, di antaranya:

1. Pastikan kepemilikan tiang
Warga perlu memastikan bahwa tiang tersebut memang milik PLN, bukan milik provider telekomunikasi.

2. Hubungi PLN 123
Permohonan bisa diajukan lewat contact center 123 atau melalui aplikasi PLN pada menu “Pengaduan”.

3. Lengkapi identitas
Sertakan ID pelanggan, nomor ponsel, deskripsi lokasi, dan foto tiang listrik yang dimaksud.

4. Survei lokasi
Setelah permohonan diterima, PLN akan melakukan survei untuk menghitung biaya serta lama pengerjaan.

Baca juga: Anggota DPR RI Bambang Haryo Sumbang 2 Unit Televisi, Tunjang Fasilitas Sekolah Rakyat di Surabaya

Biaya kemudian dibayarkan lewat Payment Online Bank (POB) untuk menjamin transparansi sekaligus menghindari gratifikasi.

Meski sudah ada penjelasan resmi, perdebatan di masyarakat masih terus bergulir.

Banyak warga menilai biaya yang ditetapkan cukup memberatkan, apalagi jika tiang listrik berdiri di lahan pribadi.

Di sisi lain, PLN menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada regulasi sekaligus cara menjaga agar pelayanan tetap berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Isi Token Listrik Berbayar

Simak harga token listrik PLN terbaru pada September 2025.

Pemerintah sudah menetapkan harga terbaru untuk pelanggan prabayar.

Harga itu berlaku pada 15-21 September 2025.

Pelanggan PLN yang membeli token listrik, bisa memasukkan nominal yang beragam sesuai kebutuhan.

Mulai dari Rp 20.000, Rp 100.000 hingga berapapun kebutuhannya.

Baca juga: Hitung-hitungan Biaya Pasang Listrik Baru PLN Token atau Prabayar September 2025

Token listrik yang dibeli kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik dengan dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).

Pengonversian ini saat pelanggan prabayar memasukkan token listrik ke meteran listrik yang terpasang di rumah.

Kemudian akan tertera besaran kWh di meteran tersebut.

Sementara perbedaan harga token listrik untuk pelanggan keperluan rumah tangga, bisnis, dan industri, serta daya volt ampere (VA) yang diperoleh.

Rincian tarif listrik PLN

Berikut ini rincian lengkap harga token atau tarif listrik PLN yang berlaku pada 15-21 September 2025:

Tarif listrik pelanggan rumah tangga:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik pelanggan bisnis:

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik pelanggan industri:

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Beli token listrik Rp 100.000 dapat berapa kWh?

Pembelian token listrik diketahui juga akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah yang ditentukan masing-masing pemerintah setempat.

Misalnya, pelanggan rumah tangga prabayar nonsubsidi berdaya 900 VA yang tinggal di Jakarta membeli token listrik sebesar Rp 100.000.

Tarif dasar listrik untuk golongan pelanggan tersebut adalah Rp 1.352 per kWh.

Sedangkan PPJ-nya sebesar 2,4 persen dari nominal token listrik yang dibeli.

Dari perhitungan tersebut, pelanggan akan memperoleh listrik sebesar 72,18 kWh apabila membeli Rp 100.000.

Penghitungannya sebagai berikut:

(Nominal token - PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan

(Rp 100.000 - 2,4 persen) ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan

(Rp 100.000 - Rp 2.400) ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan

Rp 97.600 ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan

Rp 97.600 ÷ Rp 1.352 = 72,18 kWh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved