Berita Viral
SPPG Minta Sekolah Rahasiakan Kasus Keracunan MBG dan Alat Hilang Denda Rp80 Ribu, DPRD: Tanpa Dosa
Tengah disorot surat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG minta kasus keracunan siswa karena MBG dirahasiakan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
“Aslap menyarankan dan memberi contoh surat edaran tentang menolak atau menerima MBG yang ditandatangani orang tua. Lalu MTsN 2 Brebes membuat edaran menggunakan kop Kemenag,” kata Wahab.
Namun, setelah surat beredar dan menuai kritik publik, Kasi Penmad Kemenag Brebes langsung memerintahkan agar surat tersebut ditarik.
Pendataan siswa kemudian dialihkan melalui Google Form.
“Pada Jumat siang 12 September 2025 surat kami edarkan, dan pada sore harinya atas instruksi Kasi Penmad Kemenag Brebes surat ditarik,” lanjut Wahab.
Baca juga: Polres Nganjuk Tinjau Pembangunan SPPG di Baron dan Lengkong, Progres Capai 65 Persen
Menanggapi kontroversi tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah menegaskan tidak pernah menginstruksikan penerbitan surat semacam itu.
“Surat edaran tersebut sudah ditarik dan dicabut sejak Jumat (12/9/2025). Pada Senin (15/9/2025) juga telah dilakukan rapat koordinasi, dan sudah ada titik temu terkait program MBG khususnya di MTsN 2 Brebes,” ujar Plt Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani, di Semarang, Senin (15/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (17/9/2025).
Wahid menekankan, Kemenag Jawa Tengah mendukung penuh program makan bergizi gratis yang digagas pemerintah pusat.
“Tidak ada penolakan sama sekali dari jajaran Kemenag. Justru kami mendukung penuh program makan bergizi gratis untuk peserta didik,” lanjutnya.
Menurut Wahid, munculnya polemik disebabkan kurangnya koordinasi di lapangan. Ia mengingatkan lembaga pendidikan agar berkonsultasi sebelum menerbitkan surat resmi.
“Kadang di lapangan memang ada dinamika. Karena itu fungsi komunikasi dan koordinasi harus terus diperkuat. Intinya, Kemenag Jateng tetap satu suara: mendukung penuh program MBG,” tegasnya.
Pertemuan koordinasi pada Senin (15/9/2025) yang dihadiri Badan Gizi Nasional, Kepala SPPG, dan pihak madrasah menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya ada pada penyelenggara MBG apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan.
Artinya, siswa dan orang tua tidak boleh dibebani risiko apabila terjadi masalah kesehatan akibat program yang dilaksanakan pemerintah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi
SPPG
kasus keracunan siswa karena MBG
Kabupaten Blora
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Polemik Listrik Token dengan Meteran, Mana yang Lebih Mahal? PLN Klarifikasi |
![]() |
---|
Dulu Selamat dari Pemecatan, Kini Oknum Polisi Bripka AS Malah Edarkan 1 Kilogram Sabu |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Sentil Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahan: Ngibulin Saya Juga Kayaknya |
![]() |
---|
Pengakuan Kepsek SDN soal Aturan Rahasiakan Siswa Keracunan MBG, Menyesal Telanjur Tanda Tangan |
![]() |
---|
Jamaluddin Renang ke Singapura Demi Dapat Kerjaan, Sempat Tinggal Selama 2 Bulan di Negeri Seberang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.