Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aksi Bidan Jual Beli Bayi Terungkap dari Ayah yang Tak Terima, Harga sampai Rp 30 Juta

Kasus jual beli bayi terungkap di Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang bidan diduga terlibat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
JUAL BELI BAYI - Suasana kosan yang digerebek polisi untuk menangkap terduga pelaku perdagangan bayi, di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan pada Jumat (19/9/2025). Seorang bidan yang ikut terlibat juga ditangkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus jual beli bayi terungkap di Kota Medan, Sumatera Utara.

Seorang bidan berinisial M ditangkap polisi diduga terlibat dalam sindikat perdagangan bayi ini.

Harga bayi yang diperjualbelkan pun bervariasi.

Mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 30 juta.

Melansir dari Kompas.com, polisi menggerebek sebuah kosan di Jalan Jamin Ginting pada Rabu (17/9/2025) siang.

Dari situ, polisi membawa sepasang suami istri, dua wanita, serta satu bayi.

Mereka diduga terlibat dalam perdagangan bayi.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan meringkus M di klinik di daerah Jalan Bromo.

Mada Manurung, selaku warga yang tinggal dekat klinik, menuturkan bahwa sore itu ada sekitar delapan personel polisi datang ke lokasi.

"Infonya dia (si M) saja yang dibawa. Kasus jual bayi kabarnya. Itu adek saya yang cerita," ucap Mada saat diwawancarai di lokasi pada Jumat (19/9/2025).

"Katanya bapak bayi itu yang mengadu (ke polisi) karena tidak suka anaknya dijual," tambahnya.

Baca juga: Sejoli Jual Bayi Prematur di Facebook hingga Rp18 Juta, Kurir Nangis saat Ditangkap, Bawa Ari-arinya

Mada pun mengaku sudah sering mendengar bahwa klinik tersebut melakukan jual beli bayi.

Harga untuk setiap bayi pun bervariasi.

"Ada yang 10 juta kalau yang mengandung orang susah. Ada juga yang 30 juta," ucap Mada.

Terkait hal itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon membenarkan adanya terduga pelaku perdagangan bayi yang ditangkap.

"Ada memang dilakukan penangkapan. Cuma data lebih lengkapnya nanti akan disampaikan," ujar Siti saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perdagangan bayi di kosan, Gang Juhar, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Baca juga: Tetangga Curiga Pasutri Punya iPhone 14 Padahal Tak Mampu, Ternyata Hasil Jual Bayi, Si Ayah Buron

Surno, selaku warga yang tinggal tak jauh dari kosan tersebut, mengatakan bahwa sejumlah personel polisi datang ke lokasi pada Rabu (17/9/2025) siang.

"Polisinya berbaju preman datang terus dibawa ada bayi dan beberapa orang," kata Surno saat ditanyai di lokasi pada Jumat (19/9/2025).

"Saya tidak terlalu lihat jelas berapa orang dibawa. Pastinya ada satu bayi. Terus ada juga perlengkapan bayi, seperti pakaian dan lain-lain yang dibawa," tambahnya.

Di sisi lain, Lina, selaku pedagang setempat, menuturkan ada empat orang dan satu bayi yang dibawa dari kosan tersebut, di antaranya satu pria dan tiga wanita.

"Jadi, sehari sebelumnya, Selasa malam, saya lihat pria yang ditangkap ini dijemput sama dua wanita pakai mobil. Salah satu wanita itu istrinya," ujar Lina.

Tak berapa lama, lanjut Lina, pria itu kembali bersama istrinya, serta dua perempuan dan satu bayi.

Mereka berjalan masuk ke dalam gang menuju kosan tersebut.

"Memang bapak itu kos di situ sama istrinya. Itulah besoknya mereka ditangkap, bapak itu, istrinya, sama dua wanita. Satu si ibu bayi, satu itu kayak perantara begitu. Kabarnya, soal jual bayi," ucap Lina.

Kasus Lain

Jual bayi yang dilahirkan dari hubungan di luar nikah, sepasang kekasih kini ditangkap jajaran Polresta Malang Kota, Jawa Timur.

Kasus jual beli bayi melalui Facebook ini berhasil dibongkar saat pelapor tahu ada grup Facebook bernama Adopsi Bayi Baru Lahir, Minggu (3/9/2023).

Pelapor kemudian bergabung di grup WhatsApp bernama Adopter dan Bumil Amanah.

Yakni setelah melihat tautan dari komentar grup Facebook yang sudah diikutinya.

Tak lama, pelapor menerima pesan dari admin grup dan menawarkan beberapa bayi yang disiap diadopsi.

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, setiap bayi dipatok dengan harga Rp8 juta hingga Rp18 juta.

"Selain mematok harga, admin grup juga mengatakan bahwa bayi yang dikirim siap dikirim ke Malang," kata Danang, dikutip dari Kompas.com pada Minggu (17/9/2023).

Kepada pelapor, admin grup lalu mengirim nomor telepon kurir bayi yang belakangan diketahui bernama Eyis (35) atau ES asal Surabaya.

ES kemudian mengambil bayi ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

Bayi tersebut adalah anak dari pasangan kekasih Loius atau AL (21) dengan Fatih atau MF (19).

Polisi menyebut, keduanya bukan pasangan suami istri dan masih berstatus pacaran.

Saat mengambil bayi, Eyis menyerahkan uang Rp6,6 juta ke AL dan MD.

"Setelah itu Eyis mengambil bayi tersebut ke Sukoharjo dan memberikan uang kepada kedua orang tua bayi sebesar Rp6,5 juta," katanya.

Bayi tersebut memiliki berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.

 Bayi berusia tiga hari ini kemudian dibawa Eyis ke Kota Malang.

Lalu pada Selasa (5/9/2023), pelapor mengirim alamat lokasi pengiriman bayi yang dipesan melalui WhatsApp untuk transaksi.

Baca juga: Ibu Jual Bayi Rp 30 Juta karena Terlilit Utang Arisan, Mengeluh Suami Cuma Jualan Bakso: Bingung

Lokasi tersebut berada di Gang 1 Jalan Mawar, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Setelah bertemu, Eyis menyerahkan bayi perempuan tersebut ke pelapor.

Selain bayi, Eyis juga membawa ari-ari, pakaian bayi, serta buku kesehatan ibu dan anak.

Belakangan diketahui bayi tersebut lahir dalam kondisi prematur.

Saat itu Eyis pun diinterogasi dan diamankan oleh petugas.

Lantas Eyis mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.

Dari bayi yang diantar, ia akan mendapatkan komisi Rp3 juta.

"Baru satu kali," kata Eyis sambil menangis.

Baca juga: Pasutri Jual Bayi Kandung Demi iPhone Terbaru, Cita-cita Jadi Konten Kreator Viral di Media Sosial

Setelah mengamankan Eyis, petugas pun menangkap orang tua bayi yakni AL dan MD, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu tersangka MD mengaku tega menjual darah dagingnya sendiri karena alasan melahirkan sebelum menikah.

"Iya, karena di luar nikah," pungkasnya.

Mereka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu juga Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman yang dihadapi yakni 3 tahun dan atau 15 tahun penjara.

Saat ini bayi prematur tersebut dirawat di inkubator di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.

Kondisinya sehat serta stabil.

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kondisi bayi tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang.

"Alhamdulillah untuk bayinya, kondisinya saat ini stabil, sehat, di inkubator," katanya.

Bayi tersebut juga ditangani oleh petugas dari Dinas Sosial Dinas, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang.

Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Laili Kodariah mengatakan, rencananya bayi tersebut dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan menunggu keputusan hasil proses hukum yang ada.

Untuk bayi, dalam kondisi prematur dengan berat badan 2,25 kilogram.

Selain itu panjang 42 centimeter dan lingkar kepala 30 centimeter.

Menurutnya, untuk pengasuhan bayi selanjutnya yang terbaik dari pihak keluarga besar.

"Untuk pengembalian ke orangtua nanti kami setelah selesai putusan pengadilan."

"Kami akan tracing pada orang tuanya, tentunya sesuai dengan peraturan pengangkatan adopsi," katanya.

"Pengasuhan terbaik adalah keluarga besarnya, seandainya nanti ketemu keluarganya dan bagaimana keputusan daripada keluarga, kami akan melakukan mediasi-mediasi," tambahnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved