Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

7 Kesalahan Fatal Herly Puji, Sosok Sekdis UMKM Sumut yang Dipecat Gubernur Bobby Nasution

Pantas Gubernur Sumut Bobby Nasution copot jabatan Herly Puji sebagai Sekdis UMKM Sumut. Ini 7 kesalahannya

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa - Instagram @dpppakb.provsu
COPOT JABATAN - Kesalahan Herly Puji Mentari Latuperissa (foto kanan) selama jadi Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumut jadi sorotna. Kini ia dicopot dari jabatan tersebut oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution (foto kiri). 

Dalam undangan ulang tahunnya, Herly Puji mencantumkan catatan bahwa tamu wajib membawa kado, yang dinilai sebagai bentuk gratifikasi.

3. Penyalahgunaan tenaga kerja

Herly Puji memerintahkan tenaga outsourcing untuk membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa memberikan upah.

Baca juga: Harta Kekayaan Wahyudin Moridu yang Viral Rampok Uang Negara, Kini Jualan Es Batu: Nol Lagi

Baca juga: Buntut ‘Ngemis’ Seragam ke OPD, Anggota DPRD Arif Fahlevi Dinonaktifkan, Daftar Nama Ukuran Tersebar

4. Kekerasan verbal dan fisik

Herly Puji dilaporkan melakukan kekerasan terhadap bawahan, baik secara verbal maupun fisik.

5. Pelanggaran etika birokrasi

Herly Puji mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tanpa izin dari atasan langsung.

6. Ketidaksopanan dalam forum resmi

Herly Puji kedapatan bermain handphone saat Gubernur Bobby memberikan arahan dalam acara resmi.

DIBERHENTIKAN - Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa diberhentikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
DIBERHENTIKAN - Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa diberhentikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. (Tangkapan layar foto akun Instagram @dpppakb.provsu)

7. Pelanggaran prosedural

Semua pelanggaran tersebut telah diakui oleh Herly Puji dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 28 Agustus 2025.

Sederet dosa inilah yang membuat Gubernur Sumut Bobby Nasution murka. Menantu Jokowi itu tak habis pikir dengan kelakuan sang ASN yang begitu semena-mena.

"Masa ulang tahun minta kado wajib, itu sudah masuk gratifikasi," ujar Bobby Nasution dikutip dari Surya Malang, Selasa, (23/9/2025).

Bobby menegaskan, tindakan Herly Puji tidak mencerminkan integritas seorang pelayan publik dan meminta seluruh jajaran Pemprov untuk tidak mencontoh perilaku tersebut. Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap menambahkan pencopotan Herly Puji dilakukan berdasarkan standar audit dan bukti-bukti yang kuat.

"Kami tidak berani mengambil keputusan tanpa dasar. Semua sudah sesuai aturan dan diakui oleh yang bersangkutan dalam BAP," tegasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved