Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Cuma Laut, Hutan di Bali Kini Juga Punya SHM yang Terbit Diam-diam, Jumlahnya 106

Belakangan ditemukan SHM yang terbit secara diam-diam di hutan-hutan Bali, setelah sebelumnya ramai perbincangan SHM di lautan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
HUTAN PUNYA SHM - Kawasan mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Pamogan, Denpasar Selatan, Bali pada Kamis (19/9/2024) siang. Ternyata kini selain lautan, Hutan Raya juga memiliki SHM, ada dugaan mafia di dalam kasus ini. 

TRIBUNJATIM.COM - Setelah beberapa waktu lalu sempat heboh muncul dan terbitnya SHM di kawasan lautan, kini hutan juga jadi sasaran.

Baru-baru ini muncul kabar bahwa ada ratusan SHM yang ada di area hutan lindung di Ngurah Rai, Bali.

Pulau Bali yang dikenal dengan keindahan alamnya itu ternyata memiliki potensi untuk dieksploitasi.

Sebanyak 106 sertifikat hak milik (SHM) terbit di area hutan lindung mangrove atau Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali.

Hal itu terungkap saat Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Made Suparta rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, BWS Bali Penida, Tahura dan OPD terkait.

“Dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan Tahura sudah jelas terlihat. 106 sertifikat sudah terbit. Jadi harus dibongkar dan dipenjarakan. Ini masalah masa depan Bali. Kejahatan luar biasa, yang mengancam Bali,” jelas Suparta dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis.

Menurut Suparta, banyak mafia yang mengincar area Tahura Ngurah Rai karena lahan tersebut strategis dan bernilai tinggi.

Estimasi harga lahan di pinggir By Pass Ngurah Rai disebutnya mencapai miliaran rupiah.

“Ini sudah seperti sindikat. Melibatkan banyak kalangan sampai oknum pemerintah. Bahkan, ini akan terus terjadi jika tidak ada efek jera sampai dipenjarakan,” tambah Ketua Fraksi PDIP di DPRD Bali ini.

Suparta mengaku tidak habis pikir mengapa BPN mau menerbitkan SHM di area Tahura.

Baca juga: Nasib Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Berperan Terbitnya 260 SHM, Dicekal Tak Bisa ke Luar Negeri

Sebab, hal itu melanggar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selain itu, juga sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur.

Menurutnya, hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan sebagai wilayah resapan air, bahkan ketika ada banjir.

Hutan mangrove harus tetap menjadi kawasan konservasi dan hutan lindung.

Kasus pagar laut yang memiliki HGB atau SHM ternyata juga terjadi di Surabaya
Kasus pagar laut yang memiliki HGB atau SHM ternyata juga terjadi di Surabaya (Tribunnews.com, Twitter via Kompas.com)

“Jika dilanggar, ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu. Sudah ada ancaman pidananya. Mesti segara dibongkar dan dipenjarakan para pemainnya,” tegas Suparta.

“Bahkan dari info yang ada, satu pengusaha tiba-tiba mampu menguasai 60 hektare lebih hutan mangrove. Akan kami usut,” imbuh dia.

Tahura Ngurah Rai berada di dua wilayah, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Wilayah Denpasar di antaranya Sanur Kauh, Sidakarya, Serangan, Pedungan, Sesetan, dan Pemogan.

Sementara untuk area Badung meliputi Benoa, Tanjung Benoa, Kuta, Kedonganan, Tuban, dan Jimbaran.

Baca juga: Lauk Menu MBG Pakai Sosis Kemasan Seharga Rp1000 Disindir Wali Murid: Katanya Makan Bergizi

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Bali, Made Daging, menjelaskan ada 71 SHM terbit di wilayah Badung dan 35 sertifikat masuk area Denpasar.

Hanya saja, Made Daging tak dapat memaparkan total luasan dari 106 sertifikat tersebut.

“Maaf kami belum bisa pastikan totalnya,” kata Made Daging.

Salah satu di antara 106 sertifikat yang terbit itu disebut berkaitan dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang membangun usaha di lahan mangrove, yakni PT Greenblocks Sustainable Building.

Baca juga: Pekerja Bangunan Temukan Benda Diduga Granat saat Hendak Bangun Lahan Parkir Sekolah di Lamongan

Sebelumnya, pakar hukum Mahfud MD mengungkapkan pandangan hukum terkait kondisi ini.

Seperti diketahui, beberapa kawasan laut di Indonesia ternyata memiliki SHM dan diterbitkan dengan surat khusus.

Mahfud MD menjelaskan bahwa ada tendensi kolusi dalam kasus pagar laut Tangerang.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD prihatin melihat kasus pagar laut Tangerang.

Sebab, di atas lahan perairan itu ternyata ada banyak Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan.

Kecurigaan disampaikan Mahfud MD terutama terhadap sosok dalang di balik munculnya HGB dan SHM itu.

Mahfud MD pun mencurigai ada andil dari orang dalam (ordal) yang terlibat dalam menerbitkan HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang. 

Mahfud pun mendesak pemerintah untuk menyelidiki dugaan penerbitan sertifikat tersebut secara jalur hukum. 

Mahfud meyakini bahwa penerbitan sertifikat itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya peran oknum tertentu, baik dari aparat atau birokrasi yang terlibat dalam prosesnya.

Ia menduga ini lebih dari sekadar masalah administrasi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara dengan Rizal Mustary pada program Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official.

Baca juga: Ibunda Mahfud MD Meninggal usai Salat Subuh, Sempat Ngeluh Sesak Napas dan Minta Makan Pisang

"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum," ujar Mahfud, Rabu (22/1/2025).

Diketahui, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan. 

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang juga terbit di area pagar laut di Tangerang ini. 

Dengan jumlah tak sedikit itu, Mahfud pun menduga penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut memiliki tendensi ke arah pidana terkait kolusi. 

Pagar Laut Bisa Bentuk Daratan 30 Hektar, Menteri KP Minta Pembongkaran Dihentikan: itu Barang Bukti
Pagar Laut Bisa Bentuk Daratan 30 Hektar, Menteri KP Minta Pembongkaran Dihentikan: itu Barang Bukti (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

"Kalau kayak gini, ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak, eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," tambah Mahfud.

Menurut Mahfud, pengusutan masalah sertifikat pagar laut ini juga tak begitu sulit.

Karena pemerintah bisa langsung menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.

"Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ," imbuh Mahfud.

Dua menteri ATR BPN yang tak mengakui beri izin sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang yang sedang ramai diperbincangkan.
Dua menteri ATR BPN yang tak mengakui beri izin sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang yang sedang ramai diperbincangkan. (Tribunnews.com, Kompas TV)

Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN tengah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut. 

Termasuk di antaranya yang diperiksa adalah sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang. 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB dan HM tersebut untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitannya.

"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron, di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com. 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved