Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Berperan Terbitnya 260 SHM, Dicekal Tak Bisa ke Luar Negeri

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

Kompas.com
KEPALA DESA KOHOD - Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). Arsin jadi tersangka kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya muncul ke publik, status Kades Kohod Arsin kini menjadi tersangka.

Penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut penetapan tersangka terhadap Arsin setelah dilakukan gelar perkara sebelumnya.

Selain Arsin, Bareskrim turut menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu sekretaris desa Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Djuhandhani menuturkan para tersangka diduga melakukan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kasus pagar laut.

"Dari hasil gelar perkara, kami seluruh penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka di mana mereka adalah kaitannya masalah pagar laut."

"Di mana mereka adalah Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK selaku sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan Saudara CE selaku penerima kuasa, telah sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Tak Menyesal Mundur Jadi Kades, Dodi Bisa Beli Sawah dan Mobil usai ke Jepang, Haru Ditangisi Warga

Djuhandhani menuturkan para tersangka diduga secara bersama-sama telah memalsukan sejumlah surat seperti surat tanah girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod, dan lain-lainnya.

Dia menuturkan aktivitas pemalsuan tersebut dilakukan Arsin dkk sejak akhir tahun 2023.

Aktivitas tersebut membuat terbitnya 260 surat hak milik (SHM) tanah atas nama warga Kohod.

"Dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 hingga Desember 2024. Di mana seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parekesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," jelasnya.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Arsin dkk dicekal sehingga tidak bisa pergi ke luar negeri.

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi telah mencekal keempat tersangka ke luar negeri," kata Djuhandhani.

Terkini, Djuhandhani mengatakan pihaknya tinggal melengkapi administrasi penyidikan untuk kebutuhan penahanan terhadap Arsin.

KEPALA DESA KOHOD - Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). Arsin menyampaikan permintaan maaf kepada warga dan publik buntut kegaduhan pagar laut di Tangerang.
KEPALA DESA KOHOD - Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). Arsin menyampaikan permintaan maaf kepada warga dan publik buntut kegaduhan pagar laut di Tangerang. (Kompas.com)

Baca juga: Kades Kohod Ngaku Dirinya Korban Kasus Pagar Laut, Sebut Ada Pelaku Inisial SP & C: Pihak Ketiga

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved