Berita Viral
Siswa Terancam Dikeluarkan dari Sekolah usai Ditangkap saat Demo DPR RI, Dindik Bantah
Siswa SMA bernama Farhan Indra tersebut sudah lama tak sekolah karena ditangkap polisi.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Surat terbuka siswa SMAN 62 Kramat Jati, Jakarta Timur yang terancam di-drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolahnya, viral di media sosial.
Diketahui, siswa SMA bernama Farhan Indra tersebut sudah lama tak sekolah karena ditangkap polisi.
Tepatnya setelah aksi demo di depan gedung DPR RI pada Agustus 2025 lalu.
Baca juga: Hidup Pilu Mistono Salah Divonis RSUD Idap Penyakit HIV, Dijauhi Keluarga hingga Tubuh Terus Melemah
Hingga saat ini, Farhan Indra masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam surat terbuka yang beredar, Farhan Indra meminta bantuan kepada aktivis Gerakan Nurani Bangsa (GNB) agar segera dibebaskan karena terancam dikeluarkan dari sekolah.
Menanggapi beredarnya surat terbuka dari siswa SMA tersebut, Plt Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2 (Sudindik JT 2), Budiono, buka suara.
Budiono memberikan klarifikasi soal kabar yang beredar.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya dan SMAN 62 Jakarta belum mengambil keputusan terkait siswa bernama Farhan Indra yang ditahan di Polda Metro Jaya.
"Sempat ditanya juga sama Pak Wali, kok sekolah mengeluarkan (Farhan)," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Bekasi, Sabtu (27/9/2025).
"Saya jawab dan jamin pihak sekolah tidak mengeluarkan. Karena kami belum berani ambil keputusan, belum jelas kok bersalah atau tidak," imbuh dia.
Budi melanjutkan, munculnya isu Farhan terancam di-DO atau dikeluarkan dari sekolah karena orang tuanya dipanggil.
Lantaran Farhan tidak masuk sekolah selama beberapa hari.
Kemudian, orang tuanya sempat bertanya terkait dengan nasib Farhan.
Apakah bakal dikeluarkan dari sekolah atau tidak karena sudah hampir satu bulan tak masuk.
"Kalau kami, dari Disdik belum ada langkah-langkah atau ambil keputusan ya, sebelum ada pernyataan dia bersalah," terangnya.

Ia menilai, adanya pernyataan salah satu perwakilan SMAN 62, bahwa Farhan bisa bersekolah di mana saja dan ini yang membuat miskomunukasi.
Budi menambahkan, dari pernyataan ini, orang tua Farhan kemudian berasumsi anaknya terancam dikeluarkan dari SMAN 62 Jakarta Timur.
"Mungkin hal ini yang ditangkap oleh orang tua bahwa sekolah mau mengeluarkan. Saya jamin anak itu tidak dikeluarkan (sebelum ada putusan bersalah)," imbuhnya.
Sebelumnya, beredar di sosial media surat terbuka dari siswa kelas 12 SMAN 62 Jakarta Timur bernama Farhan Indra yang sudah tiga minggu ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Surat ini berisi meminta bantuan pendampingan kepada aktivis Gerakan Nurani Bangsa (GNB) karena belum ada kepastian proses hukum.
Farhan curhat terkait dengan ancaman dari pihak sekolah yang akan memecatnya jika terlalu lama tak mengikuti pelajaran.
"Selama demo, saya tidak ada melakukan perusakan, pencurian atau penjarahan. Dan saya yakin, saya tidak bersalah atas tuduhan yang dinyatakan oleh pihak berwajib," kata Farhan dalam surat terbukanya, Kamis (25/9/2025) lalu.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala SMAN 62 Bidang Kesiswaan, Syafrizal, memastikan tidak akan memecat Farhan dari sekolah.
"Siswa yang bernama Farhan masih terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) SMAN 62," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/9/2025).
Baca juga: Guru Aniaya Siswa SMA Berkebutuhan Khusus di Sekolah, Kini Dilaporkan Ayah ke Polisi
Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang tua terlihat mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (26/8/2025).
Mereka menunggu kepastian pemulangan anak-anak mereka yang ditangkap saat mengikuti demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI sehari sebelumnya.
Orang tua salah satu pelajar, Aji (55), mengaku terkejut mengetahui anaknya ikut aksi demo.
Aji mengatakan, anaknya yang masih duduk di kelas 10 SMK Rajiman, Jakarta Timur, tidak meminta izin untuk ikut demonstrasi.
"Kita juga enggak tahu, tahu-tahu dapet kabar kena semua," ucap Aji saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Aji mengakui, dirinya telah bertemu dengan anaknya yang diamankan dalam keadaan baik.
"Udah ketemu. Kondisinya bagus. Enggak ada bonyok. Kita bersyukur juga. Murni buat demo aja, enggak bawa senjata tajam," jelasnya.
Menurut Aji, informasi mengenai penangkapan anaknya baru didapat dari media sosial.
"Saya juga orang tuanya kaget. Bapak ada di Polda anak bapak. Sekolah dulu yang dikabarin," tambahnya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan turut mendampingi anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam demonstrasi.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menyampaikan lembaganya tidak dilibatkan sejak awal penangkapan oleh Polda Metro Jaya.
Meski begitu, KPAI mengambil inisiatif mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (26/8/2025), untuk memberikan pendampingan.
"Tidak dilibatkan kepolisian. KPAI, Bu Sylvana sedang merapat ke PMJ pagi ini. Kami juga gerakan dinas-dinas terkait untuk ambil bagian," ujar Dian.
Ia menekankan, anak di bawah umur yang bersinggungan dengan hukum harus mendapat pendampingan khusus.
"Karena anak-anak tersebut butuh dukungan pemulihan psikososial dan intervensi lainnya sesuai kebutuhan dan situasi anak," tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi antara orang tua, sekolah, dan aparat dalam menghadapi keterlibatan anak-anak di aksi demonstrasi.
Terutama bagi peserta yang masih di bawah umur.
Pendampingan psikososial dan perlindungan hak anak menjadi langkah krusial agar mereka tidak mengalami trauma atau dampak hukum yang tidak perlu.
Hidup Pilu Mistono Salah Divonis RSUD Idap Penyakit HIV, Dijauhi Keluarga hingga Tubuh Terus Melemah |
![]() |
---|
Perangkat Desa Santai Transfer Rp 850,5 Juta ke Rekening Pribadinya, Saldo Kas Cuma Sisa Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Nasabah Kehilangan Saldo Rp 750 Juta setelah Identitas Disalahgunakan, Kartu ATM Mendadak Diganti |
![]() |
---|
Aksi Driver Ojol Nyanyi di Luar Konser Muse Viral, Kini Ditawari Tiket Gratis Air Supply & MCR |
![]() |
---|
BGN Heran dengan Cara Petugas Dapur MBG, Ayam Disimpan 4 Hari Sebelum Dimasak: di Luar Nalar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.