Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pajak Kendaraan Mati Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi? PT Pertamina Patra Niaga: Yang Penting STNK Sesuai

Fakta kabar melunasi pajak kendaraan kini jadi syarat isi BBM di SPBU Pertamina. Ini penjelasan resminya.

Editor: Hefty Suud
DOK. PERTAMINA
BBM BERSUBSIDI - Foto ilustrasi untuk berita syarat pengisian BBM bersubsidi di SPBU Pertamina. Viral di media sosial, isu pajak kendaraan mati, tak dilayani beli BBM. Ini penjelasan resmi PT Pertamina Patra Niaga. 

Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu," paparnya. 

STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yaitu dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor, serta menunjukkan identitas pemilik dan kendaraan secara sah agar legal digunakan di jalan raya. Dokumen ini berisi data penting seperti identitas pemilik, identitas kendaraan (merek, tipe, tahun, dll.), serta nomor registrasi dan masa berlaku.

Dia menekankan, Pertamina melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku.

Regulasi terkait syarat mendapatkan QR Code menjadi kewenangan pemerintah, bukan Pertamina. 

Cara Membuat QR Code Pertamina

Pengguna kendaraan mobil harus menyiapkan QR Code atau Barcode di aplikasi MyPertamina untuk pembelian bahan bakar jenis Pertalite dan Solar di SPBU.

Adapun tujuan dari penggunaan barcode tersebut adalah agar subsidi BBM pertalite dan solar dapat disalurkan tepat sasaran.

Cara membuat barcode (QR Code) dapat dilakukan pengguna melalui ponsel.

Bagi Anda yang masih belum memiliki barcode pertamina untuk pembelian pertalite dan solar, bisa mengikuti cara daftar barcode pertamina di bawah ini.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Mantan Pecandu Judol Habiskan Harta Rp800 Juta hingga Stok BBM SPBU Swasta Kosong

Baca juga: Jawaban Shell Soal Isu Karyawan Kena PHK, Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina

Aturan terkait QR Code Pertamina

Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pengguna kendaraan bisa mendapatkan barcode atau QR code.

Berikut adalah persyaratannya:

Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP yang digunakan masih aktif dan terlihat jelas pada foto yang akan diunggah.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Dokumen ini harus dalam kondisi valid dan sesuai dengan nama pemilik di KTP.

Foto Kendaraan: Pengguna diminta untuk mengunggah foto kendaraan dengan tampak jelas, termasuk nomor platnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved