Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pajak Kendaraan Mati Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi? PT Pertamina Patra Niaga: Yang Penting STNK Sesuai

Fakta kabar melunasi pajak kendaraan kini jadi syarat isi BBM di SPBU Pertamina. Ini penjelasan resminya.

Editor: Hefty Suud
DOK. PERTAMINA
BBM BERSUBSIDI - Foto ilustrasi untuk berita syarat pengisian BBM bersubsidi di SPBU Pertamina. Viral di media sosial, isu pajak kendaraan mati, tak dilayani beli BBM. Ini penjelasan resmi PT Pertamina Patra Niaga. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar kendaraan mati pajak tak dilayani ini bensin di SPBU Pertamina, viral di media sosial. 

Untuk itu, pemilik kendaraan harus melunasi pajaknya terlebih dulu agar bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

Hal ini, ramai menjadi perbincangan warganet alias netizen. 

Lantas benarkah melunasi pajak kendaraan kini jadi syarat isi BBM? 

Berikut penjelasan resmi PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: SPBU Swasta di Kota Malang Tak Terdampak Kelangkaan, Tapi BBM RON 95 Masih Kosong

BBM subsidi Berbasis Kuota

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.

Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.  

"Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," terang Taufiq, Kamis (25/9/2025). 

Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.

"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan

tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya. 

Baca juga: Daftar Tarif Listrik Oktober-Desember 2025 dari Kementerian ESDM, Ada Subsidi

Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, dia berujar, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.

Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina. 

"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved